JagatSembilan.com | Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, H. Muji Martopo, SH., M.Hum hari ini Selasa (24/06/2025) isi Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Prodi Hukum di Hall Suyitno Universitas Bojonegoro (Unigoro). Dalam kesempatan itu Kajari Bojonegoro membahas proses penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Di hadapan ratusan mahasiswa, Muji Martopo mengungkapkan, tren penanganan tipikor saat ini tidak semata-mata memidanakan badan para pelaku. Menurutnya hal itu berorientasi memulihkan keuangan negara. Muji Martopo mencontohkan, kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 Milyar. Pada kasus ini, Kejari Bojonegoro berupaya mengembalikan uang negara.
“Jadi pidana (penjara) tetap jalan, pengembalian uang negara juga berjalan. Terpidana korupsi harus mempertanggung jawabkan kerugian negara yang ditimbulkan. Nominal Rp 5,3 Milyar itu sangat besar. Jika dikembalikan ke pemerintah, itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun beasiswa bagi masyarakat,” paparnya.
Muji tidak menampik, terpidana korupsi akan melakukan berbagai upaya hukum pidana maupun perdata agar bisa bebas. Pada saat memberikan kuliah umum, Muji Martopo juga mendorong mahasiswa hukum Unigoro agar senantiasa mempelajari teori-teori hukum, mengamati praktik hukum, serta perkembangan hukum terbaru.
“Terlebih sebentar lagi KUHP terbaru akan diterapkan. Kemudian Desember KUHAP terbaru juga akan diundangkan,” terangnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyelidikan Pidsus Kejari Bojonegoro, Lucky Kresna, SH., menambahkan, upaya untuk memulihkan keuangan negara memiliki tantangan tersendiri. Terlebih banyak teknik pengaburan aset yang dilakukan oleh para koruptor.
“Aset-asetnya tidak lagi uang tunai atau berupa properti. Sekarang ada tren pengalihan aset berupa Bitcoin, Cryptocurrency, dan sejenisnya. Nama pemiliknya juga anonim. Hal-hal seperti ini tetap kita kejar,” terang Lucky Kresna.
Kejahatan tipikor tidak lagi dilakukan perorangan melainkan secara berkorporasi.
“Core-nya ada di regulasi administrasi. Bisa jadi celah bagi korporasi untuk memanfaatkan kesempatan korupsi,” tandas Lucky.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa-mahasiswi hukum Unigoro memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan praktisi kejaksaan.

Sementara itu Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., menerangkan, setiap prodi di Unigoro diwajibkan menyelenggarakan kuliah praktisi dan kuliah umum untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa. Sehingga kecerdasan tekstual bisa diimbangi dengan kecerdasan kontekstual.
“Melalui forum kuliah umum, kami berharap mahasiswa bisa membedakan bagaimana penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Sehingga setiap tahapan proses-prosesnya bisa ditangani sesuai prosedur,” tutur Tri Astuti Handayani.













