Ketua Apindo Bojonegoro Tidak Permasalahkan Kenaikan UMK

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bojonegoro menerima dan tidak akan melakukan rapat lanjutan bersama dewan pengupahan kabupaten Bojonegoro, atas keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang naiknya UMK Kabupaten/Kota 2025 sebesar 6,5%.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua APINDO Bojonegoro H Sriyadi Purnomo, pada Jumat (20/12/24)

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama, kepada awak media jagatsembilan.com menjelaskan, perusahaan dengan skala usaha kecil, sesuai ketentuan adalah penetapan upah bagi pekerjanya berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

“Tetapi pengusaha nantinya dapat melaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan,” Welly Fitrama, Kamis (19/12/2024).

Adapun UMK Kabupaten Bojonegoro pada 2024 ialah Rp 2.371.016. Sementara 2025 sebesar Rp 2.525.132. UMK tersebut naik sebesar Rp 154.116 atau sebanyak 6,5%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *