JagatSembilan.com | Jombang — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih masa khidmat 2026–2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, membacakan dan menandatangani Kontrak Jam’iyah sebagai bagian dari rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Pembacaan Kontrak Jam’iyah tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin, 31 Agustus 2026, menyusul hasil sidang pleno kelima Muktamar ke-35 NU.
Dalam pembacaan tersebut, KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan sejumlah kesanggupan dan persyaratan yang menjadi bagian dari Kontrak Jam’iyah Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.
Salah satu poin yang dibacakan adalah bahwa calon Ketua Umum PBNU pernah menjadi fungsionaris pengurus besar harian Syuriyah maupun Tanfidziyah, pengurus harian lembaga PBNU, pengurus wilayah, atau badan otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya selama satu masa khidmat. Ketentuan tersebut dibuktikan dengan surat keputusan (SK).
Selain itu, Ketua Umum PBNU terpilih menyatakan telah mengikuti dan lulus kaderisasi Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU/PMKNU), yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus.
Dalam kontrak tersebut juga ditegaskan bahwa dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Ia juga menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Poin lainnya menyebutkan bahwa Ketua Umum PBNU tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Selanjutnya, KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan ART NU, termasuk menjaga amanat serta keutuhan jam’iyah dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Ia juga berkomitmen menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 NU, kebijakan, serta seluruh keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya.
Tidak hanya itu, dalam Kontrak Jam’iyah tersebut KH Abdul Hakim Mahfudz menyatakan kesediaannya untuk mematuhi kebijakan dan/atau keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur organisasi NU.
Pada bagian akhir, Gus Kikin menyatakan kesediaannya dikenai sanksi sesuai ART NU, Peraturan Perkumpulan, dan Peraturan PBNU apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam Kontrak Jam’iyah tersebut.
Kontrak Jam’iyah itu kemudian ditandatangani di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026.
Pembacaan dan penandatanganan Kontrak Jam’iyah menjadi salah satu bagian penting setelah terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 melalui rangkaian Muktamar ke-35 NU.(Red)













