Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Sidang pengeroyokan hingga menyebabkan 1 korban jiwa meninggal dunia kembali di gelar. sidang dengan nomor 4/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjn tersebut di gelar di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (19/03/2024).
Agenda sidang yang ke 4 ini yakni pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dewi Lestari, dengan menghadirkan 3 terdakwa anak-anak dengan inisial SA, RDP, dan GJP, dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin.
Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro saat di temui awak media mengatakan terkait dengan pembacaan tuntutan ketiga anak pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, JPU menyatakan ketiga pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesatu primair 170 ayat ke 2 dan 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 (kesatu) KUHP, dan JPU minta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas 1A Blitar.
“Sidang akan dilanjutkan besuk hari Rabu (20/03/2024) untuk agenda pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) dari ketiga terdakwa, ” pungkasnya.
Sementara itu Ibu korban (G), Eka Cahyo Puspaningrum, mengatakan kalau dirinya sangat kecewa dengan tuntutan yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Kalau cuma 1 tahun sama saja percuma mas, saya sebagai orang tua almarhum tetep ndak terima to mas kalau cuman 1 tahun, paling tidak harus di atas itu, saya berharap di pengadilan ini mendapat keadilan se adil – adilnya ini menyangkut hilangnya nyawa”. Pungkasnya












