JagatSembilan.com | Bojonegoro – Patim jamaah umroh yang ikut PT ARH Jaya Indah Jakarta dilaporkan meninggal dunia saat umroh. Kemudian ada berita yang menyudutkan PT. ARH Jaya Indah Jakarta.
Terkait berita itu, Sunaryo Abumain kuasa hukum KH. Roqib Ubab Pembina jamaah umroh dari PT ARH berencana menuntut balik pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan Sunaryo dikantornya hari ini, Jumat (10/11/2023).
“Kami kuasa hukum sudah membaca semuanya akan saya tuntut balik gitu yang komen maupun yang memberitakan akan saya tuntut balik pencemaran nama baik,” kata Mbah Naryo sapaan akrabnya.
Mbah Naryo juga menjelaskan, perlu diketahui tatanan aturan di tanah suci dengan negara Indonesia sangat berbeda. Menurutnya, batasan waktu umroh sudah ditentukan tidak bisa harus diperpanjang satu hari pun tidak akan bisa diperpanjang. Sedangkan jamaah umroh itu sudah mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Untuk Bu Patim ini memang jamaah yang meninggalkan jamaah rombongan sendiri,” terangnya.
Mbah Naryo juga menjelaskan, barang-barangnya Bu Patim masih ada.
“Tidak benar kalau barang-barangnya Bu Patim tidak ada,” tambahnya.
Mbah Naryo juga menjelaskan bahwa tugas KH. Roqib Ubab itu hanya tour leader untuk mutawaif menuntun memberikan petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan ibadah.
Mbah Naryo juga menunjukkan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Mashadi ahli waris dari Bu Patim.
“Jadi keluarga tidak ada yang mempermasalahkan kususnya ahli waris. Mashadi ini anak kandung sudah membuat surat pernyataan, sudah tidak menuntut,” tambahnya.