Mulai Oktober, Taman Galeri Bengawan Terapkan Tiket Masuk Rp 5.000

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan Taman Galeri Bengawan yang berlokasi di Desa Padang, Kecamatan Trucuk. Mulai Oktober 2025, setiap pengunjung akan dikenakan tiket masuk sebesar Rp 5.000.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang retribusi daerah. Jam operasional taman wisata tersebut dibuka setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kepala Disbudpar Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa penetapan tiket masuk ini selain menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bojonegoro juga meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan pengelolaan kawasan wisata.

“Mulai Oktober mendatang, tiket masuk Taman Galeri Bengawan akan dikenakan sebesar Rp 5.000 sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2025. Harapannya, dengan adanya retribusi ini, pengelolaan dan fasilitas bisa terus ditingkatkan sehingga kenyamanan pengunjung tetap terjaga,” ungkapnya. Selasa (30/09/2025)

Taman Galeri Bengawan sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi wisata tepi bengawan yang menawarkan ruang rekreasi sekaligus edukasi bagi masyarakat Bojonegoro maupun wisatawan luar daerah. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kunjungan wisata tetap meningkat seiring dengan perbaikan layanan di lokasi.(Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *