Muskerda MUI Bojonegoro Soroti Nikah Dini dan Perceraian Perlu Tindakan Preventif

Suasana Muskerda MUI Kabupaten Bojonegoro 2026 di Aula Kantor MUI Jalan Trunojoyo Bojonegoro
Suasana Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) MUI Kabupaten Bojonegoro yang membahas tingginya angka pernikahan dini dan perceraian, Sabtu (14/2/2026).

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro yang digelar Sabtu (14/02/2026) di Aula Kantor MUI Jalan Trunojoyo Bojonegoro menyoroti serius tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di wilayah setempat.

Kegiatan itu dihadiri oleh KH. Alamul Huda Masyhur Ketua MUI Bojonegoro beserta jajaran, Perwakilan MUI tingkat Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro, Dr. Amanullah Kepala Kemenag Bojonegoro sekaligus Pembina MUI Bojonegoro.

Kepala Kemenag Bojonegoro yang juga Pembina MUI Bojonegoro, Dr. Amanullah, mengungkap data yang cukup mencengangkan terkait pernikahan dini sepanjang 2025.

“Di Kedungadem itu ada empat puluh dua. Setahun, 2025,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mayoritas kasus terjadi karena kehamilan sebelum menikah atau yang sering disebut dengan istilah “MBA” (Married by Accident).

“Alasannya karena bahasa guyonannya itu MBA, Married by Accident. Lamaran kari meteng disik, berarti dia sudah hamil baru dinikahkan, sementara umurnya kurang dari yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan usia minimal pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yakni minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, pernikahan di bawah usia tersebut masih bisa dicatat KUA jika ada dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Kalitidu itu empat puluh dua, semuanya akibat hamil duluan,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta sinergi konkret antara Kemenag dan MUI dalam pembinaan generasi muda dan penguatan pendidikan keluarga sakinah.

“Saya mohon kepada MUI Bojonegoro untuk bersinergitas agar program-program penanggulangan, pembinaan, transformasi pendidikan kepada anak-anak kita terkait pendidikan keluarga sakinah melibatkan semua komponen masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, data tersebut perlu disampaikan dalam forum-forum keagamaan agar menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Minimal di tausiah-tausiah para ustadz, ustadzah, dan kyai. Ini disampaikan agar masyarakat lebih hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap putra-putrinya,” katanya.

Ketua MUI Bojonegoro, KH. Alamul Huda Masyhur, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian utama dalam forum kerja daerah kali ini, terlebih adanya masukan dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang disampaikan oleh Kementerian Agama sekaligus sebagai dewan pertimbangan berkenaan dengan banyaknya perceraian dan juga banyaknya pernikahan dini. Substansinya itu sebenarnya bagaimana preventif supaya tidak terjadi perceraian,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini penanganan sering dilakukan setelah peristiwa terjadi. Padahal, pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar mengobati dampak.

“Kita sering menambal setelah peristiwa. Tapi bagaimana supaya sebelum peristiwa itu terjadi. Kita memang prihatin dengan perceraian yang sangat tinggi, khususnya Kabupaten Bojonegoro, akibat dari pernikahan dini ataupun pernikahan belum cukup umur,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penguatan pemahaman dan pengamalan agama sebagai solusi utama.

“Preventif is the best than cure. Al iqayatu khoirun minal ilaj, bahwa preventif itu lebih penting daripada mengobati. Menjaga itu lebih penting daripada sudah kebobolan,” katanya.

Muskerda MUI Bojonegoro pun merekomendasikan penguatan peran Komisi Fatwa dan program dakwah yang lebih menitikberatkan pada langkah preventif, dengan harapan angka pernikahan dini dan perceraian di Bojonegoro dapat ditekan secara signifikan pada tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *