Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Pembangunan Menara Telekomunikasi

Oplus_131072

Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penghentian sementara tersebut dilakukan pada Selasa (25/02/2025) karena pembangunan menara telekomunikasi belum dilengkapi dengan perizinan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, membenarkan adanya penutupan sementara kegiatan pembangunan tower tersebut.

“Kalau soal ditutup sampai kapan, kita tidak tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 57 detik yang memperlihatkan pekerja proyek pembangunan tower BTS tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) meskipun bekerja di ketinggian. Pengerjaan pembangunan tower tersebut berlokasi di Dukuh Kalipang, Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam video tersebut, perekam mengatakan bahwa pekerja hanya menggunakan tali dan tidak menggunakan peralatan keselamatan (K3). “Para pekerja tanpa menggunakan K3, walau di puncak hanya menggunakan tali,” terang perekam.

Sementara itu pihak PT pengerja proyek pembangunan tower saat di hubungi jagatsembilan.com melalui sambungan aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *