Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan dan Penerima Insentif

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bojonegoro di Ruang Angling Dharma, sebagai upaya menyamakan persepsi hingga ke tingkat desa.

Sosialisasi ini sekaligus menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait penghapusan program santunan duka. Pada Senin (26/05/2025), Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa Pemkab tidak menghapus, melainkan mengganti program tersebut dengan jaminan sosial yang lebih berdampak dan sesuai regulasi.

Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja non-formal yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah menjamin masa depan finansial pekerja, melindungi dari risiko kerja, serta memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Program Santunan Duka yang sering ditanyakan masyarakat akhir-akhir ini, kita upgrade ke program yang lebih berdampak kepada masyarakat. Jaminan Sosial ini memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dan dampak yang lebih luas. Melihat bantuan yang nominalnya mencapai 42 juta, ini dapat bermanfaat kepada ahli waris. Dan beasiswa pendidikan untuk 2 anaknya, kami harapkan dapat mengangkat derajat keluarga kedepannya,” terang Bupati Setyo Wahono.

Pemkab Bojonegoro telah mendaftarkan 157.058 kepala keluarga dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui data Damisda, P3KE, dan DTKS. Hal ini dilakukan sebagai perlindungan sosial bagi warga yang bekerja di sektor informal.

Wakil Bupati Nurul Azizah menjelaskan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada para kepala desa dan lurah agar memahami dan menyampaikan informasi dengan benar kepada warganya. “Maka hari ini kami sampaikan bahwa kelanjutan program ini kita bisa memiliki satu persepsi yang sama,” ujarnya.

Ia juga meminta kepala desa menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat. “Nanti Kepala Desa bisa cek di BPJS langsung. Karena yang diberi kewenangan untuk membuka akses informasi data adalah Kepala Desa, agar bisa mengetahui data warganya,” tambahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *