Pengadilan Negeri Bojonegoro Kembali Sidangkan 5 Orang Oknum Yang Mengaku Wartawan

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro hari ini Selasa (19/03/2024) kembali sidangkan perkara dugaan pemerasan oleh 5 orang yang mengaku wartawan, agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian sekaligus pemeriksaan para terdakwa.

Sidang dengan nomor perkara : 32/Pid.B/2024/PN.Bjn dengan terdakwa ORG, SR, TAJ, IR dan GH dengan Majelis Hakim Hendri Irawan, Ainun Arifin dan Hario Purwo Hantoro.

Hario Purwo Hantoro Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Saat di temui awak media usai sidang menjelaskan jika agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian dari tersangka lainnya.

“Karena dua berkas yang displit menjadi satu, sehingga para terdakwa saling memberikan kesaksiannya, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” terang Hario Purwo Hantoro.

Lebih lanjut Hario Purwo Hantoro juga menjelaskan kronologi kejadian yang juga tidak disangkal oleh para tersangka.

“Pada prinsipnya kelima terdakwa ini datang ke lapak minyak solar milik Nuralim di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan,” tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menerangkan, kedatangan mereka menanyakan ijin kepemilikan lapak milik Nuralim. Kebetulan ditempat Nuralim tersebut kebetulan ada bosnya juga, sehingga terjadilah tawar menawar hingga sepakat di angka 30 juta rupiah di transfer ke rekening salah satu terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa (26/03/2023), untuk agenda tuntutan dari JPU, ” tutupnya.(Wio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *