Pengajian Malam Sabtu Kliwon di Mojoranu, K. Muzaini Qohar Ungkap 5 Hal yang Dibenci Allah

K. Muzaini Qohar menyampaikan pengajian rutin Malam Sabtu Kliwon di Mushola An-Nur Desa Mojoranu, Bojonegoro.
Dokumentasi K. Muzaini Qohar, Rois Syuriah MWCNU Dander, saat menyampaikan tausiyah tentang lima perilaku yang dibenci Allah dalam pengajian rutin di Mushola An-Nur, Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pengajian Rutin Malam Sabtu Kliwon di Mushola An-Nur, Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (9/10/2026) malam, membahas lima sifat dan perilaku yang dibenci Allah SWT.

Pengajian yang berlangsung selepas salat Isya tersebut disampaikan oleh K. Muzaini Qohar, yang juga menjabat Rois Syuriah MWCNU Dander. Dalam kajiannya, ia mengingatkan jamaah tentang bahaya sifat bakhil, kesombongan, ketamakan, hilangnya rasa malu, serta perilaku pacaran dan zina pada orang yang telah berusia lanjut.

Sebelum penyampaian materi, kegiatan diawali dengan pembacaan tahlil yang dipimpin K. Mustakim selaku pengasuh Mushola An-Nur.

Dalam penjelasannya, K. Muzaini Qohar menguraikan lima hal tersebut sebagai pengingat agar umat Islam senantiasa menjaga akhlak dan menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pertama, orang kaya yang bakhil.

Menurut K. Muzaini Qohar, orang kaya yang memiliki sifat bakhil atau kikir merupakan gambaran buruk ketika kekayaan yang dimilikinya tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitarnya.

Harta yang dimiliki seseorang semestinya tidak hanya dinikmati untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi sesama. Terlebih, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ia mengingatkan bahwa sifat bakhil dapat menjauhkan seseorang dari rida Allah SWT, membuatnya dijauhi manusia, serta mendekatkannya pada neraka. Karena itu, kekayaan hendaknya diiringi dengan kepedulian sosial, kedermawanan, dan kesediaan membantu sesama.

Kedua, orang fakir yang sombong.

K. Muzaini Qohar menjelaskan, orang yang berada dalam kondisi fakir atau kekurangan secara ekonomi tidak sepantasnya menyombongkan diri. Seseorang yang menghadapi keterbatasan hendaknya mampu menerima keadaannya dengan sabar, tanpa merasa lebih tinggi daripada orang lain.

Menurutnya, keadaan ekonomi semestinya menjadi pengingat untuk terus bersabar dan memperbaiki diri. Kesombongan tidak akan membawa manfaat, justru dapat merusak hubungan sosial dan menjauhkan seseorang dari akhlak terpuji.

Ketiga, ulama yang tamak atau berharap berlebihan kepada manusia.

Dalam pembahasan ketiga, ia menyoroti sifat tamak yang muncul ketika seseorang terlalu banyak menggantungkan harapan kepada orang lain.

Menurut K. Muzaini Qohar, harapan yang berlebihan kepada manusia sering kali berujung pada kekecewaan. Sebab, kenyataan tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan atau harapan yang telah dibangun.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga keikhlasan dan tidak menjadikan orang lain sebagai tumpuan harapan secara berlebihan. Pesan ini terutama menjadi pengingat bagi mereka yang memiliki ilmu dan tanggung jawab membimbing umat agar tetap menjaga integritas serta tidak terjebak dalam ketamakan.

Keempat, perempuan yang tidak memiliki rasa malu.

K. Muzaini Qohar juga menekankan pentingnya menjaga rasa malu sebagai bagian dari akhlak. Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa rasa malu pada perempuan memiliki perbandingan sepuluh berbanding satu dibandingkan laki-laki.

Menurutnya, ketika rasa malu sudah hilang, hal itu dapat menjadi tanda rusaknya akhlak seseorang. Karena itu, ia berpesan kepada jamaah agar memberikan perhatian terhadap pendidikan akhlak anak perempuan maupun cucu perempuan di lingkungan keluarga.

Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan bimbingan orang tua agar anak-anak tumbuh dengan rasa malu yang baik, menjaga kehormatan diri, serta memahami nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Kelima, orang tua yang pacaran atau berzina.

Pada pembahasan terakhir, K. Muzaini Qohar mengingatkan bahwa orang yang telah berusia lanjut semestinya semakin matang dalam menjaga perilaku dan akhlaknya. Menurutnya, tidak pantas bagi orang tua untuk berpacaran, terlebih jika sampai melakukan perzinaan.

Ia kemudian menjelaskan dua kategori zina dalam fikih Islam, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan.

Zina ghairu muhsan merujuk pada perzinaan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah secara sah, sedangkan zina muhsan merujuk pada perzinaan oleh orang yang memenuhi kriteria muhsan menurut hukum Islam.

Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa hukuman bagi zina ghairu muhsan adalah cambuk sebanyak 100 kali, sedangkan zina muhsan dikenai hukuman rajam menurut ketentuan fikih klasik. Penerapan hukuman tersebut memiliki ketentuan pembuktian dan kewenangan hukum yang khusus, bukan tindakan yang dapat dilakukan secara pribadi.

Melalui lima pembahasan tersebut, K. Muzaini Qohar mengajak jamaah untuk senantiasa memperbaiki diri, menjaga akhlak, serta menjadikan ajaran agama sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.

Pengajian rutin Malam Sabtu Kliwon di Mushola An-Nur tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *