Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro hari ini Kamis, (14/03/2024) gelar sidang dugaan pemerasan oleh 5 orang oknum yang mengaku wartawan, sidang ke 3 hari ini memasuki agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.
Sidang dugaan pemerasan terhadap pengusaha minyak di kecamatan Kedewan tersebut menghadirkan 3 orang saksi, yakni 2 orang dari anggota Polres Bojonegoro dan seorang pemilik kendaraan roda 4, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Arifin.
Salah seorang saksi dari Polres Bojonegoro, dalam keterangannya menyebutkan jika motif dari kelima orang terdakwa mendatangi lapak minyak di Desa Kedewan untuk melakukan operasi gabungan antara media dengan aparat. Namun keterangan tersebut dibantah oleh salah seorang terdakwa.
Sementara itu pemilik mobil yang di sewa oleh para pelaku saat dimintai kesaksian mengatakan jika dirinya mengetahui minibus miliknya digunakan untuk melakukan tindak pidana setelah mendapatkan informasi dari pihak Polres Bojonegoro.
Moch Arifin selaku jaksa penuntut umum saat di temui awak media selesai sidang mengatakan, penyampaian operasi gabungan tersebut untuk membuat pemilik lapak minyak ketakutan.
“Itu salah satu penyampaian pelaku kepada korban, tujuannya apa? Biar korban ada ketakutan memberikan sesuatu”, terang Moch Arifin.
Sidang itu dengan nomor perkara : 32/Pid.B/2024/PN.Bjn dengan terdakwa ORG, SR, TAJ, IR dan GH dengan Majelis Hakim Hendri Irawan, Ainun Arifin dan Hario Purwo Hantoro, akan dilanjutkan Selasa pekan depan 19/03/2024, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(Wio)













