Jagatsembilan.com | Blora – Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan penanganan aduan Galih Syahrur Ramadhan Warga desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Hal itu tertuang dalam surat Polda Jateng bernomor B/103/III/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 Maret 2025.
Galih Syahrur Ramadhan seorang Warga RT. 003, RW. 002 Dusun Sogo Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora mengadukan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Kades dan Sekdes itu diduga melakukan penyelewengan dana desa
Pengaduan itu dilakukan pada tanggal 25 Pebruari 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Galih Syahrir Ramadhan menerima Surat Tanda Penerimaan Aduan dengan Nomor: STPA/ 14/I/2025/Ditreskrimsus.
Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimsus gerak cepat, pada tanggal 26 Pebruari 2025 Galih Syahrur Ramadhan dipanggil untuk dimintai keterangan atas aduannya.
H. Sunaryo Abumain SH, mengatakan, dirinya adalah Penasehat hukum dari Galih Syahrur Ramadhan.
“Kita mengapresiasi Kapolres Blora yang telah bergerak cepat untuk mengusut dugaan korupsi di Pemdes Desa Sogo,” terang Mbah Naryo sapaan akrab dari H. Sunaryo Abumain SH kepada jagatsembilan.com Kamis (17/04/2025)













