JagatSembilan.com | Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam angkutan umum di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026). Konferensi pers dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty bersama Wakapolres Bojonegoro, kasi Humas Polres serta awak media.
AKP Cipto Dwi Laksana yang menerangkan kasus tersebut menerangkan, kasus ini bermula dari informasi yang beredar luas dan viral di media sosial pada akhir Juli 2026 mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar.
Satreskrim Polres Bojonegoro kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di dalam angkutan umum, tepatnya di Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S alias M, 56 tahun, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka. Tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang masih bersekolah. Laporan perkara tersebut dibuat oleh orang tua korban, berinisial L, laki-laki berusia 47 tahun, warga Kecamatan Kalitidu.
Peristiwa Terjadi di Dalam Angkutan Umum
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, dugaan pencabulan terjadi ketika kondisi angkutan umum relatif sepi. Tersangka disebut mendekati korban dan melakukan perabaan pada bagian paha serta alat kelamin korban.
“Ketika korban berpindah tempat duduk, tersangka diduga kembali mengikuti korban dan melakukan tindakan serupa,” terang AKP Cipto Dwi Laksana
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya satu baju batik lengan pendek warna hijau dan satu celana panjang warna putih yang merupakan pakaian korban.
Selain itu, polisi mengamankan satu celana panjang warna biru dongker dan satu sarung warna biru yang merupakan pakaian tersangka.
Penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, termasuk beberapa penumpang angkutan umum serta saksi yang merekam peristiwa tersebut.
Selain keterangan saksi, polisi mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi sekitar 4 menit 14 detik.
Tersangka Ditangkap di Sekitar Terminal Rajekwesi
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di pintu keluar Terminal Rajekwesi, turut Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf A atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap orang lain, termasuk perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.(Red)













