Opini: drg. Sofan Solikin (Sekretaris Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU Periode 2020–2025)
Ramainya perbincangan di media sosial terkait pemasangan portal di akses Jembatan TBB Bojonegoro menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun, di tengah derasnya opini yang beredar, penting untuk menempatkan persoalan ini secara utuh, jernih, dan proporsional. Pemasangan portal tersebut bukanlah keputusan mendadak ataupun sepihak, melainkan langkah yang memiliki dasar hukum serta melalui proses yang sesuai mekanisme.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kendaraan yang melintas di jalan kabupaten dan jembatan tersebut dengan dimensi yang tidak sesuai kelas jalan. Ruas tersebut termasuk jalan kabupaten kelas III. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan kelas III memiliki batasan: lebar maksimal 2,1 meter, tinggi maksimal 3,5 meter, panjang maksimal 9 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Ketika kendaraan barang maupun penumpang melintas melebihi ketentuan tersebut—baik dari dalam maupun luar kota—dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif. Beban berlebih secara langsung mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, sehingga potensi bencana maupun kecelakaan sangat mungkin terjadi. Tanpa pengendalian, usia infrastruktur akan jauh lebih pendek dan risiko gangguan keselamatan publik semakin tinggi.
Keputusan pemasangan portal merupakan hasil Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Rapat Setyowati, Gedung Pemkab Bojonegoro. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta Satlantas Polres Bojonegoro. Artinya, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, bukan keputusan individual.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026), juga menegaskan bahwa pemasangan portal di akses Jembatan TBB bukan kebijakan sepihak, melainkan kesepakatan Forum LLAJ yang mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan pekerjaan umum.
Dalam konteks ini, portal bukanlah simbol pembatasan, melainkan instrumen penegakan aturan serta upaya menghadirkan keamanan dan keselamatan. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi pengguna jalan sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur publik.
Kritik terhadap aspek teknis tentu sah dan dapat menjadi bahan evaluasi. Namun, substansi kebijakan yang berlandaskan regulasi dan keselamatan tetap patut didukung. Ketegasan berbasis aturan dan kepedulian adalah bentuk tanggung jawab. Tanpa pengendalian hari ini, kerugian infrastruktur dan risiko keselamatan bisa jauh lebih besar di kemudian hari.














