JagatSembilan.com | Bojonegoro – Adanya 144 diagnosa yang tidak tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan, Ketua Komisi C Ahmad Supriyanto meminta Pemerintah mengkaji supaya bisa tertangani oleh Pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Supriyanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Komisi C dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 4 RSUD Kabupaten Bojonegoro kemarin, Kamis (09/01/2025).
“Ada 144 diagnosa yang tidak bisa tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan, seperti ada warga masyarakat yang ikut olah raga silat kemudian cidera, itu salah satu yang tidak bisa di klaimkan ke BPJS Kesehatan,” kata Mas Pri sapaan akrab dari Ahmad Supriyanto.
Untuk itu tambah Mas Pri, Komisi C DPRD Bojonegoro dan Dinas Kesehatan dan 4 RSUD mencoba mencari skema pembayaran yang bisa di tanggung oleh Pemerintah Daerah yang tidak melanggar aturan.
“Hal ini salah satu rekomendasi rapat, kita minta Dinas Kesehatan melakukan kajian mana saja yang bisa ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” terang Mas Pri.
Sementara itu, Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro DjatiKoesoemo dr. Ahmad Hernowo mengatakan, dirinya diminta untuk mencari skenario hal-hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Skenarionya mungkin dari Dinas Kesehatan yang bisa membuat skenario itu,” terang Dokter Hernowo sapaan akrabnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ani Pujiningrum diminta keterangannya terkait dengan hal yang mungkin bisa ditanggung oleh Pemerintah menyatakan, dirinya hanya melakukan hal sesuai dengan regulasi.
“Yang kita lakukan harus sesuai dengan regulasi, kalau dilarang regulasi tidak dilakukan,” terang Ani Pujiningrum