Home / Headline / Industri / Parlemen / Politik

Senin, 27 Maret 2023 - 18:44 WIB

Ratna Bacakan Pandangan Fraksi, RUU Landas Kontinen Siap Masuk Dalam Rapat Paripurna

Jagatsembilan.com | Jakarat – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Landas Kontinen sepakat menyetujui agar RUU Landas Kontinen disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna mendatang. Hal itu lantaran RUU tersebut bernilai sangat vital demi menjaga kedaulatan wilayah NKRI.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin usai memimpin Rapat Kerja Pansus RUU Landas Kontinen di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR RI yang menyetujui secara bersama RUU Landas Kontinen tersebut.

“Melewati delapan kali masa sidang, pembahasan RUU Landasan Kontinen telah disetujui bersama. Pada pembahasan tingkat panja sebelumnya, setiap fraksi telah memberikan masukan yang kritis. Dengan melalui perjalanan yang panjang ini, saya merasa bersyukur. Akhirnya, kita memiliki undang-undang ini,” lugas Nurul kepada Media.

Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu pun menekankan pembahasan RUU Landas Kontinen mengenai penanganan pelanggaran hukum telah melibatkan berbagai elemen pendukung pemerintah. Di antaranya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

“Sudah dibahas secara fair karena sudah melibatkan semua aparat hukum yang terkait dengan penanganan di wilayahnya. Saya kira pembahasan sudah berjalan benar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” pungkasnya.

Baca Juga  Peringati Satu Abad NU, Pengurus Ranting NU Kandangan & Banomnya Rencanakan 3 Kegiatan

Sebelum itu ada pembacaan pandangan terkait dengan draft RUU Landas Kontinen oleh Ratna Juwita Sari dari Fraksi PKB. Setelah pembacaan Mbak Ratna sapaan akrabnya menyerahkan pandangan Fraksi PKB itu kepada Nurul Arifin selaku Ketua Pansus.

Pada kesempatan itu dengan disahkannya draft RUU Landas Kontinen Mbak Ratna berharap, Kedaulatan Indonesia wabil khusus terkait batas teritori bisa mendapat kekuatan hukum yang tegas dan mengikat. “Sehingga ke depan tidak akan lagi muncul perselisihan baik bilateral maupun multilateral,” kata Mbak Ratna.

Anggota DPR RI dari Jawa Timur Dapil Bojonegoro – Tuban itu menambahkan, Negara akan semakin fokus dan serius untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya yang terletak di area landas kontinen kita. “Demi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu Perempuan yang juga aktifis lingkungan hidup itu juga menambahkan, Pelaksanaan riset, eksplorasi maupun eksploitasi harus tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan yang berkelanjutan dan tidak boleh merusak ekosistem. “Karena itu merupakan warisan untuk generasi mendatang.” pungkas Mbak Ratna

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Landas Kontinen Hasanuddin melaporkan hasil kerja Panja RUU Landas Kontinen. Usai melakukan serangkaian rapat selama tiga bulan, Panja RUU Landas Kontinen telah membahas sebanyak 185 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Substansi Tambahan di Luar RUU sebanyak 40 DIM.

Baca Juga  Bertempat di Masjid Al Karim, MWCNU Kalitidu Lantik Pengurus Ranting NU Kuce

Mengenai Bab Ketentuan Pidana, Panja RUU Landas Kontinen menugaskan pemerintah, khususnya Kemenkumham bersama ahli pidana. “Penyerahan tugas ini diberikan untuk mengkaji dan merumuskan kembali pengenaan kategori sanksi pidana penjara dan pidana denda dengan menyesuaikan KUHP baru,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menanggapi itu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemerintah dan DPR RI yang mengupayakan RUU Landas Kontinen agar menjadi Undang-Undang. Harapannya, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973, yang merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958, bisa digantikan oleh Undang-Undang Landas Kontinen yang lebih sesuai dengan konteks kebijakan dan dinamika geopolitik terkini.

Share :

Baca Juga

Headline

Peringati Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kolam Renang Pak Tris Pinggiran Gratis Sehari

Headline

Tim SAR Gabungan dan Relawan Berhasil Temukan Anak Hilang

Headline

Kepada PJ Bupati Bojonegoro, Kapolres : Mari Bersama-sama Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

Ekonomi & Bisnis

Perkenalkan Cita Rasa, Warung Nasi Goreng Mahjoe Gelar Promo Beli Satu Gratis Satu

Headline

Tangani Banjir Bandang dari Kawasan Hutan, Bupati Bojonegoro Temui Dirut Perhutani

Headline

Hari Hutan, Titik Balik Kembangkan Hutan Berbasis Ekologi dan Ekonomi

Headline

Banser Dander Bantu Pengamanan Rutinan Muslimat – Fatayat

Headline

Bacabup Setyo Wahono Bersama PCNU Bojonegoro Konsolidasi dengan MWCNU