jagatsembilan.com | Bojonegoro – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah di umumkan.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Sesuai yang disampaikan Ketua KPU RI, Hassyim Asy’ari, maka melalui media jagatsembilan.com, Siti Malihatin mengaku mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bojonegoro melalui Partai Kebangkitan Bangsa. Dan secara jujur menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana.
“Saya sampaikan kepada semua pihak, melalui media ini bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana Penipuan sehingga terjerat pasal 378 KUHP,” kata Bu Siti sapaan akrabnya.
Bu Siti menjelaskan, bahwa kejadian tersebut telah melewati jangka waktu lima tahun, tepatnya pada tahun 2011.
“Secara jujur dan terbuka sekali lagi saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” terangnya