JagatSembilan.com | Bojonegoro – Humas SPPG Aulia II Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Haryono, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).
Laporan tersebut diajukan terkait unggahan akun TikTok bernama dyputri__ yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi lembaga SPPG Aulia 02 Sumberagung, mitra Yayasan Asa Nusantara Berdikari Aulia Group.
Dalam surat laporan bernomor 77/Dum-LP/II/2026, Haryono menyebutkan bahwa pada Selasa (24/2/2026), akun tersebut mengunggah video yang menampilkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah yang dianggap tidak layak konsumsi dan dinilai tidak sesuai dengan porsi anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut pelapor, unggahan tersebut dilakukan berulang kali dan memicu opini publik yang dinilai merugikan lembaga. Padahal, pihak SPPG Aulia 02 Sumberagung menyatakan tidak ada satu pun penerima manfaat program MBG yang mengeluhkan kondisi kesehatan atau mengalami keracunan akibat menu yang didistribusikan.
Akibat viralnya unggahan tersebut, SPPG Aulia 02 Sumberagung mengaku menerima teguran dari atasan, bahkan sejumlah karyawan disebut mendapatkan sanksi. Selain itu, distribusi layanan yang sebelumnya berjalan maksimal disebut mengalami penurunan hingga sekitar 20 persen.
Pelapor juga menyebut adanya kerugian materiel dan immateriel, termasuk penurunan tingkat kepercayaan masyarakat serta tekanan psikologis terhadap karyawan.
Haryono didampingi kuasa hukumnya dari Perkumpulan Bantuan Hukum Bojonegoro yang berkantor di Jalan Imam Bonjol Nomor 42 Bojonegoro.
Kuasa hukum pelapor, Sunaryo Abuma’in, menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk melindungi nama baik lembaga.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini karena klien kami merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel. Unggahan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Sunaryo.
Ia menambahkan, pihaknya telah melengkapi laporan dengan bukti tangkapan layar dan dokumentasi unggahan akun yang dimaksud.
“Kami berharap Polres Bojonegoro dapat memanggil dan memeriksa pemilik akun tersebut agar persoalan ini menjadi terang dan ada pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.













