JagatSembilan.com | Bojonegoro – Puluhan Kerabat dan teman korban pengeroyokan hingga meninggal dunia yang terjadi pada Senin (12/2/2024) lalu menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro hari ini Kamis (21/03/2024).
Dari pantauan awak jagatsembilan.com di lokasi, massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan pengawalan ketat dari kepolisian Bojonegoro. Massa menuntut 3 pelaku anak yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan tersebut di hukum se adil-adilnya.
Di beritakan sebelumnya pada Selasa (19/03/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesatu primair 170 ayat ke 2 dan 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 (kesatu) KUHP, dan JPU minta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas 1A Blitar, dengan tuntutan tersebut massa merasa kurang puas dan melakukan unjuk rasa.
Dalam perkara tersebut ada 9 terdakwa pengeroyokan hingga mengakibatkan satu korban jiwa, 3 pelaku diantaranya masih anak-anak sedangkan 6 orang pelaku dewasa saat ini masih dalam proses peradilan.(Wio)













