Jagatsembilan.com | Tuban – Dua warga di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada hari Minggu (30/03/2025) malam atau malam takbiran diduga melakukan pesta minum minuman keras (Miras).
Dua warga tersebut meninggal dunia hari ini Rabu (02/04/2026) setelah menjalani perawatan, yakni inisial D, warga RT 08 RW 03, dan inisial K, warga RT 12 RW 04 Desa tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan warga. Rianto, salah seorang warga, berharap aparat penegak hukum menindak tegas para penjual miras ilegal untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap penjual miras agar peristiwa ini tidak terulang,” ujar Rianto.
Rianto menambahkan, menurutnya Pemerintah diharapkan berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya konsumsi minuman keras yang berlebihan.” pungkas Rianto.
Menurut Warga lain, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan penyebab kematian kedua korban dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran miras ilegal.
Namun sayangnya upaya awak media ini saat meminta informasi lebih jauh kepada pihak yang berwenang melalui sambungan aplikasi WhatsApp belum membuahkan hasil. (Red/wio)













