Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Sebanyak 19 desa di Kabupaten Bojonegoro akan menggelar Pilkades Antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (09/04/2025).
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi A, Lasmiran, dihadiri oleh anggota Komisi A, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro serta Polres Bojonegoro.
Dalam rapat itu terungkap, kekosongan jabatan kepala desa tersebut disebabkan oleh 10 kasus kematian dan 9 kasus kepala desa yang terjerat kasus pidana.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Fraksi Gerindra, Sudiyono. S.H., menekankan pentingnya persiapan matang, baik teknis maupun operasional, untuk pelaksanaan Pilkades PAW. Ia menjelaskan bahwa dana yang digunakan bersumber dari APBDes masing-masing desa, sehingga pembinaan dan persiapan yang memadai sangat krusial.
Sudiyono mengusulkan agar setiap desa yang melaksanakan Pilkades PAW menetapkan jumlah calon kepala desa minimal dua dan maksimal tiga orang, sesuai dengan UU Desa No. 3 Tahun 2024.
“Kita berharap Pilkades PAW dapat berjalan aman, damai, dan menghasilkan kepala desa yang sesuai harapan masyarakat,” lanjut Sudiyono kepada awak media
Sudiyono juga menyampaikan pihaknya mendorong Pemkab Bojonegoro melalui DPMPD untuk memastikan persiapan Pilkades PAW sesuai jadwal. Menurut Sudiono, mekanisme pelaksanaan, termasuk pembentukan Tim LO atau tim kerja, akan ditangani oleh Bagian Hukum, DPMPD, dan Pemkab Bojonegoro untuk menjamin kelancaran Pilkades PAW.
“Pelantikan kepala desa definitif di seluruh desa yang mengalami kekosongan jabatan ditargetkan selesai pada bulan Juli 2025.” pungkas Sudiyono.
Desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan karena kematian kepala desa adalah:
Desa Sukorejo (Kecamatan kota Bojonegoro)
Desa Bungur (Kecamatan Kanor)
Desa Kalicilik (Kecamatan Sukosewu)
Desa Mojorejo (Kecamatan Kedungadem),
Desa Lebaksari (Kecamatan Baureno)
Desa Jawik (Kecamatan Tambakrejo)
Desa Sumbangtimun (Kecamatan Trucuk),
Desa Miyono (Kecamatan Sekar)
Desa Sugihwaras (Kecamatan Sugihwaras),
Desa Jumok (Kecamatan Ngraho),
Desa Bulaklo (Kecamatan Balen).
Sementara, desa yang mengalami kekosongan jabatan karena kepala desa terjerat kasus pidana adalah:
Desa Kapas (Kecamatan Kapas)
Desa Deling (Kecamatan Sekar)
Desa Punggur (Kecamatan Purwosari)
Desa Wotan (Kecamatan Sumberrejo)
Desa Tebon (Kecamatan Padangan)
Desa Dengok (Kecamatan Padangan)
Desa Purworejo (Kecamatan Padangan)
Desa Kuncen (Kecamatan Padangan).