PTSL Warga Jetak Terkendala Sempadan, Komisi A: Jangan Sampai Hak Berpedoman Buku C Hilang

Audiensi PTSL warga Jetak di Komisi A DPRD Bojonegoro
Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar audiensi terkait polemik PTSL warga Kelurahan Jetak. Selasa (6/10/2026)

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Polemik penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, mendapat perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan yang diduga masuk kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo, sementara warga mengaku memiliki riwayat administrasi berupa Buku C atau buku keretek desa.

Persoalan itu dibahas dalam audiensi yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Selasa (6/10/2026). Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keberatan karena tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun mengalami kendala ketika diajukan untuk mendapatkan sertifikat melalui program PTSL.

Warga mengaku memiliki dokumen pendukung serta saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut. Mereka berharap ada kejelasan mengenai status lahan dan batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.

Warga Pertanyakan Status Tanah dalam Program PTSL

Jamhari, Ketua RT 2 Kelurahan Jetak, mengungkapkan bahwa warga telah berupaya melengkapi dokumen untuk mengikuti program PTSL. Namun, proses tersebut terkendala persoalan status lahan yang diduga masuk kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.

Ia mempertanyakan kejelasan batas kawasan sempadan, terutama apabila lahan warga telah tercatat dalam administrasi desa dan selama bertahun-tahun dikenai kewajiban pajak.

Menurutnya, warga membutuhkan kepastian mengenai status tanah mereka, termasuk kejelasan batas kawasan yang menjadi kewenangan pengelola sungai. Ia berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

Jamhari juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan PTSL disebut telah berjalan di tingkat kelurahan. Namun, ketika memasuki tahapan berikutnya, pengajuan sertifikat masih terkendala persoalan status lahan.

Komisi A Minta Batas Sempadan Dipastikan

Pimpinan rapat sekaligus Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, mengatakan bahwa tindak lanjut utama dari audiensi tersebut adalah meminta pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.

Menurut Mustakim, persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Termasuk dengan mengukur dan memastikan batas kawasan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara pihak-pihak terkait.

“Jangan sampai hak-hak masyarakat yang berpedoman pada Buku C desa hilang. Aduan masyarakat seperti itu yang kami terima,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam audiensi, mengingat warga menjadikan Buku C atau buku keretek desa sebagai bagian dari riwayat administrasi tanah yang mereka kuasai.

Namun, kepastian mengenai status lahan tetap membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi yang berwenang, terutama terkait batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.

BBWS dan BPN Dijadwalkan Turun Lapangan

Mustakim menyampaikan bahwa Komisi A telah mengupayakan komunikasi dengan pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo agar peninjauan lapangan dapat segera dilakukan.

Berdasarkan hasil audiensi, peninjauan lapangan dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut diharapkan melibatkan BBWS Bengawan Solo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), panitia PTSL, serta pihak terkait lainnya.

Melalui peninjauan tersebut, Komisi A berharap persoalan batas sempadan dapat diketahui secara jelas sehingga proses penyelesaian memiliki dasar yang terukur dan tidak hanya bertumpu pada penafsiran masing-masing pihak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *