Opini  

Ternyata Liburan, Suko Pari Suko Juga Diperlukan Para Kyai

Oleh : Ibnu Khakim, M.HI

Bulan Desember telah memasuki paruh kedua, itu artinya masa akhir tahun sekaligus menjelang awal tahun baru telah tiba, berbagai kalangan telah membuat jadwal dan schedule serta agenda untuk berlibur dan bertamasya, bahkan orang yang tidak punya pekerjaan tetap pun alias menganggur pun juga ingin berlibur, ini karena move dan up media yang luar biasa, sehingga mendorong orang untuk serta merta mengikutinya. Lantas bagaimanakah Islam memandang tentang liburan, rekreasi, tamasya atau dalam bahasa jawa disebut suko pari suko?

Wikipedia mengartikan Rekreasi (serapan dari bahasa Belanda: recreatie) adalah kegiatan yang dilakukan untuk penyegaran kembali jasmani dan rohani seseorang, yang biasanya dilakukan pada waktu senggang. Sedangkan suko pari suko sendiri di artikan sebagai luapan kebebasan dan kegembiraan.

Rasul Saw ternyata pernah melakukan beberapa aktivitas rekreasi, seperti: Bergulat: Nabi Muhammad SAW pernah bergulat dengan Rukanah, seorang laki-laki yang terkenal kuat dari suku Quraisy. Nabi Muhammad SAW juga pernah bergulat dengan anak Rukanah yang bernama Yazid bin Rukanah. Lomba lari cepat: Nabi Muhammad SAW mengizinkan para sahabat untuk mengadakan perlombaan lari cepat. Menunggang kuda: Menunggang kuda merupakan salah satu hiburan yang dianjurkan dalam Islam. Berburu: Berburu merupakan hiburan yang bermanfaat dan dibenarkan dalam Islam. Jalan-jalan: Nabi Muhammad SAW pernah jalan-jalan sampai ke Syam. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga rutin berolahraga untuk menjaga kesehatan dan penampilan fisiknya. Berolahraga dan menjaga kesehatan tubuh merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah bersabda: Setiap pekerja pastilah berapi-api (semangatnya di awal kerja), dan setiap yang bersemangat, pastilah ia akan melemah dan butuh istirahat sejenak, maka sungguhlah beruntung jika istirahatnya digunakan untuk melakukan kesunnahanku. (HR. Ahmad dan Thabrani dari Abdullah bin Amr. Dan berkata Al-Imam At-Turmudzi: Hadits Hasan Sahih), Hadis ini menunjukkan bahwa liburan saat waktu senggang jika diniatkan untuk memompa semangat kembali, maka sangat dianjurkan, karena profesionalitas sangat membutuhkan semangat yang semuanya itu bisa didapat dengan konsentrasi dan terhindar dari kelelahan. Dalam sebuah hadits lain Rasul Saw juga bersabda : Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang pekerjaannya dilakukan secara profesional. (HR. Al-Baihaqi). Para pekerja, pelajar, santri dan semua kalangan, harus fokus dan konsentrasi sebagai wujud profesionalitasnya. Salah satu cara yang dilakukannya adalah dengan beristirahat sejenak dari semua aktifitas tersebut. Terlebih, profesionalitas dalam beraktifitas juga menjadi kunci dalam kesuksesan.

Suko pari suko diperbolehkan juga mendasar kaidah fiqih : “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah/boleh.” Rekreasi, selama tidak mengandung dan mengundang kemaksiatan, maka sangat dianjurkan, sehingga akan menambah semangat dalam menyelesaikan pekerjaan secara professional.

Lantas apakah berwisata memperbolehkan rukhshah shalat berupa jama’ maupun qashar? Satu hal yang urgent dalam persyaratan perjalanan yang membolehkan jama’ dan qashat shalat adalah suatu perjalanan yang memiliki tujuan jelas. Syekh Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ menyebutkan bahwa jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam. Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya. Namun ada beberapa catatan. Jika tujuannya hanya ingin berputar-putar di kota tanpa maksud yang jelas, sehingga berimbas pada pemborosan dan membuang waktu, maka Ibnu Hajar memberikan komentar untuk kiranya tidak melakukan qashar. Selain itu, sebisa mungkin dalam wisata itu menjauhi hal-hal yang terindikasi untuk maksiat.

Jika dalam perjalanan rekreasi atau lainnya terjebak kemacetan, apakah juga boleh menjama’ sholat? Termaktub dalam Bughyatul Mustarsyidin : “Kami mempunyai pendapat yang membolehkan jamak bagi seseorang yang tengah menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadits mengungkapkannya dengan jelas, walaupun jamak dilakukan oleh hadirin (bukan musafir) seperti tercantum dalam Syarah Muslim. Dari Abu Ishak, Alkhatthabi menceritakan kebolehan jamak dalam perjalanan singkat karena suatu hajat. Hal ini boleh saja meskipun bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir pun memegang pendapat ini,”

Para Kyai dan Ustadz Pesantren, tokoh Agama dan masyarakat bahkan santri adalah orang – orang yang mempunyai mobilitas sangat tinggi di atas rata-rata orang kebanyakan. Fisik dan pikiran pelaku Pesantren nyaris terkuras 24 jam dalam sehari, bayangkan mereka sejak pukul 03.30 sudah bangun untuk sholat malam, dilanjut jamaah subuh, dzikir, mengaji, sekolah formal, lanjut diniyah dan warah sorogan Al Quran, belajar bersama, dan baru istirahat rata-rata pukul 22.30, dan itu dilakukan setiap hari, belum lagi jika ada undangan pengajian di masyarakat atau kebutuhan keluarga. Hal itu tentu amat sangat wajar jika kalangan Pesantren juga mengambil jatah ”manusia pada umumnya” untuk sejenak mengendorkan urat saraf dan berkumpul dengan keluarga serta kolega dalam suasana bebas lepas dan gembira sekedar untuk recovery dan refresh untuk perjalanan perjuangan dan dakwah di hari berikutnya. Selamat berlibur, bergembira dan suko pari suko !!!.

*) Penulis Ibnu Khakim, MHI, Intelektual Muda, Instruktur NU, Dosen dan Pengasuh Pesantren Salafiyah Raudlatul Muslimin yang berdomisili di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *