Di PAW Dengan Alasan Yang Tidak Jelas Anggota DPRD Bojonegoro Gugat Partainya

oplus_0

Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Tidak mengetahui kesalahan dan di rasa tidak melanggar aturan Partai, tiba-tiba dicopot dari jabatannya dengan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro, M. Hafidz Saputra, anggota DPRD Bojonegoro fraksi Gerindra ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

M. Hafidz Saputra melalui Kuasa Hukumnya, Nursamsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kepada DPC Gerindra Bojonegoro sebagai tergugat I dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) Gerindra sebagai tergugat II dan hari ini menjalani panggilan sidang perdana, Selasa (31/12 /24).

Nursamsi selaku Kuasa Hukum Hafidz Saputra di temui awak media usai sidang mengatakan kliennya merasa keberatan dengan di berhentikanya Hafidz Saputra sebagai anggota partai Gerindra.

“Dan kami juga keberatan atas PAW yang di ajukan oleh DPC partai Gerindra di DPRD Bojonegoro”, terangnya

Lebih lanjut Nursamsi mengatakan proses adanya PAW adalah kelanjutan dari pemberhentian kliennya sebagai anggota partai Gerindra.

“Beliau ini sosok yang sangat mengagumi Bapak Prabowo dan sangat mengidolakan pak Prabowo, sehingga beliau masih ingin berkiprah di partai Gerindra”, terangnya.

Sementara itu Jul Raihan dan Moh Ihwan kuasa hukum tergugat menyampaikan diberhentikannya Hafidz Saputra dari anggota partai Gerindra disinyalir tidak mengikuti arahan masalah kaderisasi pada saat kampanye dan pada saat sosialisasi

Kuasa hukum tergugat

“waktu pemilihan legislatif kemarin tidak melakukan pemasangan pemasangan alat peraga kampanye, pelanggaran-pelanggaran kecurangan dan lainnya”, terangnya.

Di singgung adanya upaya penjegalan oleh rival, kuasa hukum mengaku tidak tahu menahu akan hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *