JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pemerintah resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi tersebut mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pembagian pendapatan, kemitraan, serta perlindungan sosial bagi pengemudi.
Ketua Ojol Bojonegoro Bersatu, Suwito atau yang akrab disapa Wio, mengapresiasi terbitnya regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar perusahaan aplikator benar-benar menjalankan ketentuan pemerintah dan tidak mencari celah melalui biaya tambahan yang justru berpotensi mengurangi manfaat kebijakan bagi pengemudi.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah menerbitkan Perpres Ojol ini. Harapan kami, aturan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh pihak aplikator. Jangan sampai pembagian pendapatan driver ditingkatkan, tetapi kemudian muncul biaya tambahan dengan berbagai istilah yang akhirnya membuat pendapatan bersih kami tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Wio. Jumat (9/10/2026).
Dalam pengumuman pemerintah, skema pembagian pendapatan pengemudi diarahkan menjadi minimal 92 persen, sedangkan bagian aplikator maksimal 8 persen. Ketentuan biaya platform sebesar 8 persen disebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diperkuat melalui Perpres tersebut.
Wio berharap ketentuan itu disertai pengawasan yang konsisten agar pengemudi benar-benar merasakan manfaatnya. Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar perubahan persentase di atas kertas, melainkan peningkatan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.
Selain persoalan pendapatan, Wio menyoroti mekanisme penanganan laporan pelanggan yang dapat berujung pada penonaktifan akun hingga pemutusan kemitraan. Ia meminta perusahaan aplikator tidak langsung menjatuhkan sanksi tanpa menelusuri kronologi dan mendengarkan keterangan pengemudi.
“Kami memahami pelanggan merupakan sumber pendapatan utama dalam ekosistem ojol. Tanpa pelanggan, driver maupun aplikator tidak akan mendapatkan penghasilan. Namun, jangan setiap ada laporan pelanggan, driver langsung dianggap sebagai pihak yang paling bersalah. Harus ada pemeriksaan yang adil dan kesempatan bagi pengemudi untuk menjelaskan kejadian sebenarnya,” tegasnya.
Wio mencontohkan pengalaman seorang pengemudi yang menjalankan pesanan layanan pengiriman ekspres. Dalam kejadian tersebut, pengemudi mengaku telah menunggu lebih dari satu jam di lokasi tujuan dan berulang kali berusaha menghubungi pelanggan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Karena tidak kunjung memperoleh respons, pengemudi tersebut kemudian menitipkan paket kepada tetangga di sebelah rumah tujuan. Namun, pada sore harinya, pelanggan melaporkan bahwa paketnya belum diterima. Akibat laporan tersebut, akun pengemudi dilaporkan mengalami penonaktifan sementara.
Wio mengakui tindakan menitipkan paket tanpa mengikuti prosedur operasional standar (SOP) tetap perlu dievaluasi. Meski demikian, ia menilai perusahaan aplikator perlu mempertimbangkan keseluruhan kronologi sebelum menentukan sanksi.
“Kami tidak membenarkan driver yang melanggar SOP. Tetapi, persoalannya harus dilihat secara utuh. Kalau pengemudi sudah menunggu lama dan berulang kali menghubungi pelanggan tanpa jawaban, kondisi itu juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai satu laporan langsung membuat driver kehilangan sumber penghasilannya,” katanya.
Ia mengusulkan agar perusahaan aplikator menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran yang masih dapat dibina, menurutnya, peringatan atau penghentian penerimaan pesanan selama beberapa jam dapat dipertimbangkan sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
“Kalau memang ada kesalahan, berikan peringatan terlebih dahulu atau sanksi yang sebanding dengan pelanggarannya. Misalnya, penghentian order selama dua atau tiga jam jika memang sesuai dengan aturan aplikator. Itu bisa menjadi bahan evaluasi sekaligus efek jera. Jangan setiap ada persoalan langsung berujung penonaktifan akun,” tambahnya.
Menurut Wio, menjaga kepuasan pelanggan memang penting, tetapi perlindungan terhadap pengemudi tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan bahwa pengemudi juga memiliki kebutuhan keluarga yang bergantung pada pendapatan dari pekerjaan tersebut.
“Jangan sampai demi mempertahankan pelanggan, nasib driver justru tidak diperhatikan. Kami juga bekerja untuk menghidupi keluarga. Karena itu, ketika ada persoalan, aplikator harus memberikan ruang bagi driver untuk menjelaskan dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar adil,” ujarnya.
Wio berharap penerbitan Perpres Ojol diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pembagian pendapatan, transparansi biaya aplikasi, serta mekanisme pengaduan yang memberikan perlindungan secara seimbang bagi pelanggan dan pengemudi.
Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan manfaat nyata apabila tidak hanya mengatur hubungan kemitraan secara formal, tetapi juga mendorong perusahaan aplikator menerapkan kebijakan yang transparan, proporsional, dan manusiawi.(Red)













