JagatSembilan.com | Bojonegoro – Peninjauan lapangan untuk memastikan batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Kamis (8/10/2026), berakhir buntu. Pengukuran belum dapat dilakukan karena perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo tidak membawa dokumen pendukung yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan batas kawasan.
Peninjauan berlangsung di wilayah RT 2 Kelurahan Jetak dengan melibatkan pihak Kelurahan Jetak, panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), perwakilan BBWS Bengawan Solo, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Ketua RT, Babinsa, Camat Bojonegoro, serta tokoh masyarakat setempat.
Peninjauan tersebut sebelumnya pada rapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro diharapkan dapat memperjelas batas kawasan sempadan Bengawan Solo sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan pengajuan PTSL tanah warga.
Lurah Jetak Yudhi Darmawan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihak BBWS Bengawan Solo yang datang ke lokasi tidak membawa berkas atau dokumen yang dapat menunjukkan batas kawasan yang diklaim sebagai sempadan Bengawan Solo.
Padahal, pihak kelurahan dan panitia PTSL telah menyiapkan data administrasi warga sebagai bahan pembanding. Kondisi tersebut membuat peninjauan lapangan belum dapat menghasilkan kepastian mengenai batas kawasan.
Perwakilan BPN yang hadir juga telah mempersiapkan proses pengukuran. BPN disebut siap mengukur untuk memastikan batas antara tanah masyarakat dengan kawasan yang menjadi kewenangan BBWS.
Panitia PTSL Kelurahan Jetak, Alvilan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari pengajuan PTSL terhadap sekitar 160 petak tanah milik warga.
Menurut Alvilan, proses pengajuan awalnya berjalan lancar. Data tanah yang diajukan bersumber dari administrasi warga, termasuk Buku C.
“Awalnya semua berjalan lancar. Kita mengajukan PTSL itu berdasarkan Buku C desa. Setelah kami mengajukan dan bersama Pak Lurah, kemudian diajukan ke pertanahan,” ujar Alvilan.
Berkas kemudian diproses oleh pihak pertanahan dan menurut Alvilan pemeriksaannya bahkan sudah hampir selesai.
Namun, proses tersebut kemudian terhenti setelah pihak pertanahan meminta panitia memperoleh rekomendasi dari BBWS Bengawan Solo.
“Setelah membaca, hampir selesai di pihak pertanahan. Namun pihak pertanahan meminta kita untuk meminta rekomendasi dari BBWS. Sampai saat ini inilah yang terjadi,” jelasnya.
Alvilan menyayangkan peninjauan lapangan tersebut tidak menghasilkan keputusan. Menurutnya, panitia PTSL telah membawa surat ukur serta sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan.
“Dari pihak kami sudah membawa surat ukur dan bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan. BPN juga sudah siap melakukan pengukuran,” katanya.
Namun, menurut Alvilan, dokumen yang diharapkan dari BBWS tidak tersedia di lokasi.
Ia pun mempertanyakan dasar yang akan digunakan untuk menentukan batas apabila data dari kedua pihak tidak dapat diperbandingkan.
“Kalau data dari warga sudah kami siapkan, BPN sudah siap mengukur, tetapi BBWS tidak membawa data, akhirnya mau dicocokkan dengan apa?” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga sekaligus mempertanyakan dasar penetapan kawasan sempadan. Salah seorang tokoh masyarakat setempat mempertanyakan status bangunan yang berada di lokasi, apakah merupakan tanggul sungai atau tembok penahan tanah. Tokoh tersebut juga mempertanyakan apabila area dari bibir Bengawan Solo hingga tanggul disebut sebagai kawasan sempadan.
“Kalau ini disebut sempadan, kami ingin tahu dasarnya seperti apa. Data warga mulai P1, Letter C, pajak dan dokumen lainnya sudah lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, warga tidak mempersoalkan apabila memang terdapat kawasan yang menjadi kewenangan BBWS. Namun, batasnya harus ditunjukkan berdasarkan dokumen dan pengukuran yang jelas.
“BBWS ini sebenarnya mengklaim tanggulnya saja atau tanah sampai ke Bengawan? Itu yang harus dijelaskan,” katanya.(Red)













