Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Puluhan sopir truk dari berbagai komunitas di Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (19/6/2025). Aksi yang melibatkan sekitar 30 sopir dengan membawa 25 truk ini dilakukan untuk menyuarakan keberatan mereka atas penerapan aturan pembatasan muatan truk yang dinilai merugikan para sopir.
Dalam aksi tersebut, sejumlah sopir bahkan menghentikan truk-truk yang melintas dan mengajak sopir lain yang sepemahaman untuk bergabung dalam aksi solidaritas tersebut.
Para sopir menyoroti pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 Tahun 2019, yang mengatur batas maksimal muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang. Menurut mereka, aturan ini membatasi ruang gerak sopir dalam bekerja dan menambah beban di lapangan, baik secara teknis maupun finansial.
Sekitar pukul 10.50 WIB, perwakilan sopir yang tergabung dalam AllKom Truck Bojonegoro diterima oleh Pimpinan DPRD Bojonegoro Mitro’atin, di ruang Manggala 1 gedung setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Aksi Ahmad Irsadi menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan. Ia menyoroti pelaksanaan operasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai belum sepenuhnya disosialisasikan secara menyeluruh, namun sejumlah sopir sudah mendapatkan penindakan.
Selain itu, Ahmad mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat di lapangan. Ia menilai, selama ini penindakan lebih banyak menyasar para sopir, padahal mereka hanya menjalankan perintah perusahaan.
“Harapan kami, jangan hanya sopir yang dijadikan target penindakan. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kami juga meminta agar proses KIR tidak dipersulit dan timbangan di Baureno tidak menjadi hambatan, apalagi ketika kendaraan dalam keadaan kosong,” tegas Ahmad.
Ahmad juga meminta agar segera difasilitasi dialog terbuka yang melibatkan Korlantas, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mencari solusi bersama sebelum aturan ini diberlakukan secara penuh. Para sopir berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman.
Tak hanya itu, para sopir juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membangun rest area yang memadai di sepanjang jalur Bojonegoro, mengingat hingga saat ini fasilitas tersebut belum tersedia.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan para sopir. Ia menegaskan bahwa aturan pembatasan muatan truk pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Namun kami memahami kondisi di lapangan dan aspirasi teman-teman sopir. Kami akan membawa permasalahan ini ke DPR RI pada bulan Juli 2025 bersama Komisi DPRD Bojonegoro,” ujar Mitro’atin.
Ia juga berkomitmen memfasilitasi pertemuan atau hearing dengan pihak-pihak terkait seperti Korlantas, Dinas Perhubungan, Komisi D DPRD Bojonegoro, dan Satpol PP untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif. Terkait usulan pembangunan rest area, Mitro’atin menyampaikan bahwa hal itu akan diteruskan kepada Bupati Bojonegoro agar dapat segera dicarikan solusinya.
Aksi para sopir berlangsung tertib dan damai. Para peserta berharap, ke depan akan ada kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada para pekerja lapangan, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa tekanan yang merugikan.