FSP RTMM-SPSI Bojonegoro Desak Pemerintah Batalkan Regulasi yang Ancam Industri Padat Karya

Bojonegoro – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam melakukan deregulasi dan revitalisasi industri manufaktur, khususnya industri padat karya. Dukungan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keberlangsungan ketenagakerjaan di tengah situasi perekonomian yang penuh tantangan.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Bojonegoro Anis Yulianti, menegaskan pihaknya juga mendukung usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna mengantisipasi potensi gelombang PHK massal. “Kami berharap pemerintah memberikan proteksi nyata terhadap sektor padat karya, khususnya menyusul badai PHK yang tengah melanda sektor tekstil dan alas kaki,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Anis Yulianti mendesak pemerintah agar membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terutama yang mengatur mengenai tembakau (Pasal 429–463 dan Pasal 1157) serta makanan-minuman (Pasal 194–196 dan Pasal 1156). Regulasi tersebut dinilai memuat aturan kontroversial yang berpotensi menghilangkan ratusan ribu lapangan pekerjaan di industri hasil tembakau (IHT) maupun industri makanan-minuman.

Salah satu aturan turunan yang paling ditentang adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagaimana tercantum dalam rancangan peraturan Kementerian Kesehatan. Menurut FSP RTMM-SPSI, kebijakan itu tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha legal, tetapi juga berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal, yang pada akhirnya mengancam mata pencaharian jutaan pekerja.

“Pengaturan ini merupakan adopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) produk WHO, yang sejak awal ditolak Indonesia demi menjaga kedaulatan nasional serta mempertimbangkan karakteristik unik mata rantai IHT yang melibatkan sekitar 6 juta pekerja. Sayangnya, meski kami telah berulang kali berdialog bahkan menggelar aksi penolakan, masih ada pihak-pihak yang terus mendorong pengesahan aturan tersebut,” tegas Anis Yulianti yang juga akrab di sama Neng Anis itu.

Selain itu, FSP RTMM-SPSI juga meminta pemerintah tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan. Menurut mereka, kebijakan kenaikan cukai hanya akan semakin menghimpit industri, mendorong pertumbuhan rokok ilegal, dan meningkatkan angka PHK.

“Tidak ada kenaikan CHT dan HJE akan mendukung keberlanjutan dan pemulihan industri, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja, menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara, serta menopang perekonomian daerah,” pungkas Anis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *