Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro terus digencarkan. Pada Selasa (26/8/2025), Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 8,51 juta batang rokok ilegal hasil penindakan. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani Nomor 5 Bojonegoro.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa pemusnahan mencakup dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.

Menurut Iwan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang dimusnahkan berasal dari 30 kali penindakan sejak Januari hingga Juli 2025. Menurutnya, totalnya mencapai 8,51 juta batang rokok dengan nilai barang diperkirakan Rp 12,6 miliar. Dari jumlah tersebut, seharusnya negara menerima cukai sekitar Rp 6,397 miliar.

Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terkait peran dalam mengamankan penerimaan negara. Dana dari cukai tembakau digunakan untuk berbagai program, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk sektor kesehatan, pembangunan infrastruktur kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penindakan ini berdasarkan ketentuan UU Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai BMMN dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukkannya dimusnahkan,” ujarnya.

Adapun pemusnahan difasilitasi pengelolaan limbah Nathabumi PT. SBI Tuban yang menerapkan prinsip Go Green yang ramah serta mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Penghancuran menggunakan mesin khusus lalu pembakaran mencapai suhu 1.000°C. Abu hasil pembakaran digunakan sebagai bahan baku pabrik semen.

“Terima kasih kami telah mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam penindakan utamanya dari Satpol PP dan Polres Bojonegoro dan Tuban,” jelasnya.

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki menyampaikan rasa terima kasih pada seluruh pihak yang telah berkontribusi memerangi rokok ilegal. Pemusnahan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah. Adapun penerimaan cukai rokok Provinsi Jawa Timur sebesar 138 triliun.

“Rokok ilegal harus diawasi dan dibatasi sehingga harus bercukai agar tidak di konsumsi berlebihan. Dengan bercukai, memberikan keadilan asas berusaha. Jika rokok ilegal dilajukan terus-menerus maka tidak tercatat di ekonomi atau kalau di daerah tercatat sebagai PDRB. Terakhir bagaimana upaya menekan pemberantasan rokok ilegal. Terima kasih sinergi kolaborasi ini, mari kita teruskan memerangi rokok ilegal,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, KPPBC Bojonegoro dan Tuban, Kajari, KPPN Bojonegoro Tuban, Satpol PP Bojonegoro Tuban, Dinas Kominfo Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kanwil DJBC Jawa Timur, rekan media, serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *