JagatSembilan.com | Bojonegoro – Tahapan pesta demokrasi sudah di mulai, walau tanggal pencoblosan masih lama. Namun nuansa pemilu sudah dirasakan. Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) gambar gambar bacaleg dan partai terpasang di mana mana.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) masih satu bulan lagi. Kalau sesuai jadwal KPU, penetapan DCT adalah pada tanggal 25 November mendatang. Dan kampanye baru akan di mulai 3 hari setelah penetapan DCT yaitu pada tanggal 28 November.
Fakta di lapangan Kabupaten Bojonegoro banyak calon kontestan pemilu yang sudah tidak sabar untuk tebar pesona. Hal itu bisa di lihat banyak yang sudah pamer gambar untuk mempromosikan diri.
Hasil konfirmasi pendapat dari pemerhati yang juga Direktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dian Widodo, terkait hal tersebut dia menyampaikan, peserta pemilu dalam hal ini Parpol sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi, baik dengan cara memasang alat peraga sosialisasi maupun pertemuan.
“Namun pastinya dengan ketentuan dan tatacara yang diperbolehkan. Alat peraga sosialisasi diperbolehkan cukup dengan memuat gambar atau logo partai dan nomor partai saja,” kata Pak Dian sapaan akrabnya. Senin (09/10/2023).
Dirinya menambahkan, untuk kegiatan pertemuan terbatas atau mengumpulkan masa maka peserta pemilu terlebih dahulu harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
“Hal itu sebagaimana pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023,” tambahnya.
Ditanya bagaimana dengan gambar gambar yang saat ini banyak terpasang? Dian menjawab, semestinya itu sudah bisa disebut sebagai kegiatan kampanye, karena sudah ada unsur kampanye atau ajakan dan juga citra diri sebagaimana makna kampanye sebagaimana Pasal 1 ayat 35 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Semestinya itu jadi PR penyelenggara pemilu untuk menangani,” terangnya.
Sementara itu Handoko Sosro Hadi Wijoyo Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan, kondisi dimaksud memang tak bisa dibenarkan. Saat ini, sosok-sosok yang ada di alat peraga kampanye (APK) itu belum sah mempertontonkan diri ke publik melalui APK.
Pria berkaca mata yang akrab disapa Hans ini menjelaskan, hingga saat ini mereka yang ada di APK tersebut masih berstatus bacaleg. Karena KPU Bojonegoro belum meresmikan namanya di daftar calon tetap (DCT) sebagai peserta pemilu legislatif DPRD Bojonegoro.
“Mereka (para bacaleg DPRD Bojonegoro pemasang APK) itu belum termasuk peserta pemilu,” ungkap Hans, Minggu (8/10/2023).
Hans menegaskan, selama ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bojonegoro pihaknya tak diam saja terhadap kondisi bertebarannya APK ini. Ia mengaku, telah melakukan koordinasi ke partai politik (Parpol) agar bacalegnya tidak melakukan kampanye dini.
“Kami sudah memberikan surat himbauan kepada parpol tertanggal 31 Agustus, serta inventraisir terlebih dahulu,” terangnya.
Hans menilai, semestinya saat ini partai politik (parpol) melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi para kader atau para bacalegnya masing-masing.
Terkait bagaimana penindakan atau penertiban APK bacaleg yang kini terpasang, lanjut Hans, itu otoritasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro. Sebagaimana diatur Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.