Bawaslu Bojonegoro Dorong Pengelolaan BMN yang Tertib, Aman, dan Berintegritas

Bawaslu Bojonegoro rapat tata kelola BMN
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja optimalisasi tata kelola BMN secara hybrid, Senin (10/8/2026).

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Menjaga Barang Milik Negara (BMN) bukan sekadar memastikan laptop tetap menyala atau meja dan kursi tetap berada di tempatnya. Di balik setiap aset yang digunakan untuk menunjang pekerjaan, terdapat tanggung jawab negara yang harus dijaga bersama.

Semangat tersebut menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja Optimalisasi Tata Kelola BMN secara hybrid, Senin (10/8/2026), dari Media Center Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang diikuti seluruh staf sekretariat tersebut diarahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dengan keynote speaker Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, H. Moch. Zaenuri, S.T. Sementara materi pengelolaan BMN disampaikan Penata Laksana Barang-Mahir Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jessica Rahma Prillantika, S.Si., M.Si.

Dalam arahannya, Handoko menegaskan bahwa BMN merupakan aset negara yang penggunaannya bersumber dari anggaran negara sehingga harus dirawat, digunakan secara tepat, dan dipertanggungjawabkan.

“BMN yang kita nikmati semua, baik itu laptop, printer, meja, kursi dan lainnya adalah barang yang perlu kita rawat,” ujar Handoko.

Menurutnya, kepedulian terhadap BMN tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi berkaitan erat dengan integritas setiap pegawai. Menjaga dan menggunakan aset negara secara bertanggung jawab merupakan bagian dari amanah yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Zaenuri menambahkan, pemahaman mengenai BMN harus dimiliki seluruh jajaran sekretariat, bukan hanya pegawai yang bertugas sebagai pengelola barang. Setiap barang yang diberikan kepada satuan kerja harus dikelola secara tertib dari sisi administrasi, hukum, maupun pemanfaatannya.

“Kita diberikan barang untuk dikelola dan bertanggung jawab bagaimana kita tertib administrasi, hukum dan pemanfaatannya,” kata Zaenuri.

Ia juga mengingatkan pentingnya asas kehati-hatian dalam menjaga BMN, termasuk ketika terjadi kerusakan, perpindahan barang, maupun kehilangan.

Dalam pemaparannya, Jessica menjelaskan bahwa BMN meliputi barang yang diperoleh melalui APBN maupun sumber perolehan lain yang sah, seperti hibah, sumbangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta perjanjian atau kontrak.

Jenisnya pun tidak terbatas pada peralatan kantor, tetapi mencakup tanah dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, hingga persediaan. Karena cakupannya luas, pengelolaan BMN membutuhkan keterlibatan dan sinergi seluruh unsur dalam satuan kerja.

Melalui rapat kerja tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mendorong terbangunnya budaya pengelolaan aset yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Setiap pegawai diharapkan memahami kewajiban dalam menggunakan, merawat, mengamankan, serta melaporkan kondisi BMN sesuai ketentuan.

Bagi Bawaslu Bojonegoro, pengelolaan BMN yang baik bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga wujud integritas dalam menjaga aset negara sekaligus kepercayaan publik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *