JagatSembilan.com | Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mulai melaksanakan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kamis 12-September-2024.
Moch. Zainuri Kordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengajak semua elemen masyarakat yang bersyarat untuk menjadi PTPS yaitu mulai tanggal 12 September sampai dengan tanggal 28 September 2024.

“Rekrutmen Pengawas TPS sudah dimulai hari ini, silahkan mendaftar warga negara yang memenuhi syarat,” kata ujar Zainuri yang juga alumni PMII Bojonegoro itu.
Moch. Zainuri menyebutkan bahwa pendaftaran PTPS dibuka serentak di 28 Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Adapun untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di Kabupaten/Kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing se Kabupaten Bojonegoro. Atau bisa melalui link berikut : https://bit.ly/LAMPIRANPTPSPILKADA













