BPBD Bojonegoro Gelar Destana di Desa Sambiroto

Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya untuk mengurangi resiko bencana di desa, BPBD Kabupaten Bojonegoro Jawa timur bersama Pemerintah Desa Sambiroto kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro, menggelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Tahun 2024. Selasa (20/08/2024).

Pelatihan Destana yang berlokasi di balai desa Sambiroto, kecamatan kapas, kabupaten Bojonegoro tersebut di hadiri Anggota BPBD Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa Sambiroto, Gunawan, dan 40 orang peserta dari desa setempat.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Laela Noer Aeny, menjelaskan, diadakan kegiatan pembentukan desa tangguh bencana, atau Destana itu bertujuan untuk agar masyarakat bisa mandiri dalam menghadapi bencana, dan bisa menyelesaikan ataupun mengatasi setelah terjadi bencana dengan cara mandiri.

“Paling tidak warga masyarakat desa bisa mengenali bencana yang terjadi di lingkungan mereka”, Terangnya .

Dalam kesempatan itu Laela Noer Aeny, atas nama BPPD Kabupaten Bojonegoro menghimbau warga masyarakat untuk peduli antara sesama dalam menghadapi bencana.

“karena bencana bukan tanggung jawab BPBD saja, tetapi tanggung jawab bersama, pemerintah daerah, warga masyarakat, dan paling tidak mereka paham, dan mengetahui apa yang harus dilakukan pada saat terjadi bencana, dan bagaimana memulihkan kembali paska terjadi bencana.” Pungkas Perempuan pertama yang menjadi Kalaksa di Bojonegoro tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Sambiroto, Gunawan, menjelaskan kalau dirinya sangat mengapresiasi dengan adanya pembentukan dan pelatihan Destana tersebut di desanya.

“Kegiatan ini tentu sangat membantu, karena di desa Sambiroto ini juga sering terjadi banjir dari sungai jika musim hujan”. Terangnya.

Untuk di ketahui. Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan (Perka BNPB No.1 Tahun 2012). Kemampuan mandiri berarti serangkaian upaya yang dilakukan sendiri dengan memberdayakan dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki masyarakat desa untuk mengenali ancaman dan risiko bencana yang dihadapi, meliputi juga evaluasi dan monitoring kapasitas yang dimilikinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *