Home / Headline / Peristiwa

Selasa, 10 September 2024 - 12:13 WIB

Dandim Bojonegoro Pimpin Sidang Kumplin Prajurit yang Melanggar Disiplin Militer

BOJONEGORO, – Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., memimpin jalanya sidang penjatuhan Hukuman Disiplin (Kumplin) terhadap prajurit Kodim 0813 Bojonegoro yang melanggar disiplin militer. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat, Selasa (10/9/2024).

 

Pada sidang penjatuhan Hukuman Disiplin (Kumplin) tersebut, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., bertindak sebagai Hakim sidang. Kegiatan ini dilaksanakan secara penghormatan terpimpin oleh Perwira tertua yaitu Kapten Inf Paryanto dan diikuti seluruh peserta sidang.

 

Dalam sidang Kumplin ini, Hakim membacakan Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD) Nomor Kep/02/IX/2024 dan menyebutkan hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu prajurit Kodim 0813 Bojonegoro berpangkat Kopda dengan inisial (RAP) yang terbukti telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

 

Kopda (RAP), selaku terhukum telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Perbuatan seorang Tamtama tersebut, melanggar hukum disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf b Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin. Terhukum dijatuhi hukuman disiplin, berupa penahanan disiplin ringan selama 14 hari kurungan di ruang tahanan Kodim 0813 Bojonegoro.

Baca Juga  Rencanakan 3 Kegiatan, Mahasiswa S3 Unisma Malang Laksanakan Program KDM

 

Dalam arahanya, Dandim 0813 Bojonegoro yang sekaligus juga sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum), mengatakan, setiap prajurit wajib tunduk terhadap aturan hukum baik pidana ataupun disiplin serta memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 (delapan) Wajib TNI.

 

Pembentukan disiplin terhadap prajurit, lanjut Dandim 0813 Bojonegoro menyampaikan, dimulai dari masa pendidikan dasar keprajuritan. Pembinaan dan pengasuhan, merupakan salah satu cara pembentukan disiplin bagi prajurit. Pola pembinaan ini diberikan melalui intensitas kegiatan yang disertai doktrin untuk anggota TNI.

 

“Karena sifatnya harus, maka perlu diberlakukan suatu peraturan dan ketentuan demi lancarnya penegakan disiplin dalam tubuh organisasi militer,” ungkap Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM.

Baca Juga  Dandim Bojonegoro tegaskan, TNI Jaga Netralitas Pada Pemilu

 

Untuk efek jera, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., berharap, bagi prajurit yang melanggar agar tidak melakukan pelanggaran hukum disiplin militer di kemudian hari. “Terhukum, menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari dan hukuman disiplin ini dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Headline

Element NU Bojonegoro Laksanakan Panggung Ramadhan

Headline

SMRC : Umumnya Masyarakat Indonesia Memiliki Sikap Negatif Pada Israel

Headline

Ibu Korban Jadi Saksi Sidang Kedua Terdakwa Dugaan Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Meninggal Dunia

Headline

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polres Bojonegoro Gelar Apel Pasukan Ops. Zebra Semeru 2023

Headline

Melalui Banner, Hj. Ratna Juwita Sari Beberkan 15 Program Capaian Kinerjanya

Headline

Dirangkai Dengan Pelantikan Hisab, Gebyar Sholawat Ponpes Abu Dzarrin Berlangsung Meriah

Headline

Kapolres Bojonegoro Bersama Masyarakat Kecamatan Padangan Gelar Jum’at Curhat

Headline

Populi Center Release Hasil Survey Wahono-Nurul 81%, Ini Tanggapan Tim