Jagatsembilan.com | Bojonegoro – SR alias Y Wanita mengaku wartawan warga Kecamatan Dander dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh PS didampingi oleh H. Sunaryo Abumain SH penasehat hukum pada hari Jumat (04/10/2024) pagi.
SR Diduga melakukan Tindak Pidana pemerasan / perbuatan tidak menyenangkan terhadap PS.
Menurut H. Sunaryo Abumain SH berikut dugaan kronologinya:
1. Bahwa pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 14.15 WIB saudari SR alias Y dan saudara SU telfon ke Pengadu bilang “Aku dari Direktur Wartawan News dari Surabaya di rumahmu Ngasem ingin ketemu PS hari ini juga, ingin ada yang dibicarakan Pak”
2. Bahwa Pengadu bilang “Tidak bisa ketemu hari ini karena lagi sibuk, lagi bantu langsir/angkat-angkat barang-barang di Ngumpakdalem di Rumah Ibu Nuraini Desa Ngraseh RT.005 RW.001 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro”.
3. Bahwa saudara SR alias Y dan SU sekitar pukul 15.00 WIB nyampek ke Desa Ngraseh terus Pengadu datang parkir mobil dan langsung SR alias Y yang mengaku wartawan dan SU sempat debat sebentar di luar rumah menuduh Pengadu punya WIL, karena dilihat orang tidak pantas, sehingga pengadu mengajak masuk kedalam rumah.
4. Bahwa Terngadu / Terlapor saudara SR alias Y berbagai tuduhan telah diarahkan kepada Pengadu dan akan mengancam membuat ramai ditulis dan dipublikasikan dan kalau tidak ingin ramai minta uang Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Pengadu tidak mau rame-rame hanya bersedia memberikan Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Terngadu tetap tidak mau, akhirnya pengadu hanya siap mengikuti permintaan Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) diterima dan langsung diterima saudari SR alias Y.
5. Bahwa dalam penyerahan uang Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) tersebut tidak ada bukti kwitansi namun penyerahan disaksikan 2 orang: 1. Ibu At’amah (sumber dana), 2. Nur Aini (pemilik rumah)
6. Bahwa dalam peristiwa tersebut Pengadu merasa tertekan atas pemerasan yang dilakukan TERNGADU karena terancam nama baiknya atas perilaku SR alias Y yang mengaku Direktur wartawan News dari Surabaya.
7. Bahwa untuk sebagai bahan pengaduan / laporan saya ke Polres Bojonegoro kami lampirkan bukti-bukti: Identitas pengadu (fotocopy KTP)
8. Bahwa dengan kronologi uraian laporan diatas kami mohon kepada Bapak Kapolres Bojonegoro Cq. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, saudara Terlapor/ Terngadu berkenan untuk memanggil, memeriksa, mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Kemarin (Kamis 03/10/2024.red) suruh ke kantor bersama. Korban datang, Y gak datang. Mau tak mediasi sama Y. Akhirnya korban laporan Polres Bojonegoro pagi tadi,” kata Mbah Naryo sapaan akrab dari H. Sunaryo Abumain SH.













