DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Lanjutan Sengketa Ganti Rugi Tanah Jalan Pemuda

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat kerja gabungan pimpinan bersama Komisi A dan Komisi D untuk menindaklanjuti tuntutan ganti rugi tanah warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro.

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD pada Rabu (20/8/2025) ini dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP dan CK), Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang (BM dan PR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pertanahan ATR/BPN Bojonegoro, Camat Bojonegoro, Lurah Ngrowo, serta 12 perwakilan warga terdampak.

Pembahasan berjalan dinamis namun cukup alot. Sengketa terkait ganti rugi pembangunan trotoar yang terjadi sejak tiga tahun lalu masih belum menemukan titik terang antara pemerintah dan warga. DPRD menekankan agar perbedaan data segera dipadukan sehingga penyelesaian dapat dicapai secara jelas dan adil.

Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengungkapkan bahwa kendala utama kali ini adalah tidak dibawanya buku induk peta desa oleh pihak Kelurahan Ngrowo. Hal tersebut membuat pencocokan data dengan overlay peta dari BPN tidak dapat dilakukan.

“Overlay dari BPN harus dikonversikan dengan buku induk desa. Kalau pihak kelurahan tidak membawa buku induk, bagaimana bisa dilakukan pencocokan? Karena itu, besok pagi rapat akan dilanjutkan tanpa kehadiran warga,” jelasnya.

Sukur menambahkan, perbedaan klaim luas tanah menjadi perdebatan pokok. Warga menilai lahan yang terdampak mencapai sekitar 200 meter persegi, sementara BPN mencatat hanya sekitar 70 meter persegi. “Data ini harus dipadukan agar jelas mana yang merupakan tanah warga dan mana yang termasuk aset pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Tutik, koordinator warga terdampak, menyampaikan harapannya agar pemerintah segera memberikan kepastian. Ia mencontohkan kasus serupa di Kelurahan Mojokampung yang menurutnya dapat diselesaikan secara baik.

“Kalau di Mojokampung bisa, mengapa di Ngrowo belum bisa? Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku. Sudah tiga tahun berjalan dan masyarakat masih menunggu kepastian,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, yang menekankan perlunya semua pihak bersikap bijak. “Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. Karena itu, mari kita serahkan kepada BPN untuk memastikan batas tanah yang sebenarnya. Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami serta menerima hasil yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *