JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup, konservasi sumber daya air, serta pengurangan risiko genangan dan banjir di wilayah Bojonegoro.
Surat Edaran tersebut bernomor 800/4b/412.217/2026 dan ditetapkan di Bojonegoro pada 15 Januari 2026. Edaran ini ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan lembaga, pimpinan ormas/LSM, pelaku usaha, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap instansi, lembaga, dan pelaku usaha wajib membuat lubang resapan biopori di lingkungan masing-masing sesuai dengan kondisi lahan yang tersedia. Lubang biopori dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah dengan diameter sekitar 10–25 sentimeter dan kedalaman minimal 1 meter.
Lubang yang telah dibuat kemudian dipasangi pipa PVC. Selanjutnya, lubang diisi dengan daun kering atau sampah organik seperti sisa dapur dan sisa makanan. Pengisian sampah organik ini bertujuan untuk meningkatkan kesuburan tanah dan daya resap air.
Sampah organik perlu ditambahkan secara berkala apabila volumenya menyusut. Setelah itu, lubang biopori ditutup menggunakan penutup berlubang.
Selain itu, Bupati Bojonegoro juga menginstruksikan kepada para camat agar menyampaikan dan mengarahkan kepala desa serta lurah untuk mengajak masyarakat di wilayah masing-masing ikut melakukan pembuatan lubang resapan biopori.
Instruksi serupa juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro agar mengarahkan seluruh kepala sekolah di bawah naungannya untuk melaksanakan pembuatan biopori di lingkungan sekolah.
Apabila dalam pelaksanaan pembuatan biopori dibutuhkan pendampingan teknis, instansi atau pihak terkait dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap partisipasi seluruh elemen masyarakat dan lembaga dapat membantu menjaga keseimbangan lingkungan serta meminimalisasi dampak banjir dan genangan air, khususnya saat musim hujan














