JagatSembilan.com | Bojonegoro – Eksaminasi Publik yang diinisiasi oleh Bojonegoro Creative Network (BCN) bersama dengan pegiat pemilu Bojonegoro menyatakan, Pelanggaran Administrasi KPU Bojonegoro untuk acara debat publik yang ditetapkan oleh Bawaslu tidak terbukti. Jumat (08/11/2024).
Abdul Ghoni Asror Koordinator BCN menanyakan, Putusan Bawaslu Bojonegoro atas perkara dengan Nomor Register: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 tidak jelas menyebutkan objek administrasi KPU Bojonegoro mana yang dinilai melanggar?.
“Berita Acara sendiri kan sudah diatur dan diperbolehkan oleh PKPU No. 2 Tahun 2021 pasal 42 yang berbunyi “Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi” sangat jelas dan sah. Hal ini bisa dijadikan dasar hukum pelaksanaan debat kan?,” tanya Abdul Ghoni Asror menerangkan.
Abdul Ghoni Asror juga mengatakan, putusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan KPU Bojonegoro melanggar administrasi debat publik, tidak ada rekomendasi. Dia menambahkan, ketiadaan rekomendasi membuat KPU Bojonegoro tidak bisa menindaklanjuti.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa KPU Bojonegoro sebenarnya tidak melanggar administrasi terkait debat publik dan putusan pelanggaran administrasi terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro.” pungkas Abdul Ghoni Asror.
Eksaminasi Publik itu dilaksanakan di Adelia Cafe n Resto Jl. Gajah Mada Bojonegoro Jawa Timur. Acara itu dihadiri oleh, Abdul Ghoni Asror Koordinator BCN, Dian Widodo dan Fatkhur Rohman Pegiat Pemilu serta Alfian Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi. Pada kesempatan itu juga dihadiri oleh Abdul Kholiq dan Tohirin Advokat Surabaya dan juga Mujiono Tenaga Ahli DPR RI.














