Fatayat NU Bojonegoro Ikuti Penandatanganan MOU Sinergi Program Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga terhadap Perempuan dan Anak

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Fatayat NU Bojonegoro turut menjadi ikuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sinergi Program Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga terhadap Perempuan dan Anak yang digelar oleh Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA, Jumat (5/12/2025). Dalam MoU tersebut, pencegahan pernikahan dini menjadi fokus utama, dengan Fatayat NU memainkan peran sentral sebagai penggerak edukasi di tingkat komunitas.

Kegiatan penandatanganan juga diikuti oleh Muslimat NU Bojonegoro, Aisyiyah Bojonegoro, Nasyiatul Aisyiyah Bojonegoro,, serta Kantor Kementerian Agama Bojonegoro. Kolaborasi berbagai organisasi perempuan ini memperlihatkan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak—terutama terkait pencegahan pernikahan usia anak—merupakan agenda bersama yang membutuhkan dukungan lintas lembaga.

Dalam MoU tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro diwakili oleh Ketua PA Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., sementara Fatayat NU Bojonegoro diwakili oleh Ketua PC Fatayat NU, Rutin Winarsih, S.Pd.I serta pimpinan organisasi tersebut. Sinergi para pihak diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi hukum keluarga hingga lapisan masyarakat paling bawah.

MoU ini menetapkan pencegahan pernikahan dini sebagai prioritas utama. Fatayat NU dan organisasi perempuan lain Bojonegoro bertugas menggerakkan kader di tingkat desa, menggelar sosialisasi hukum keluarga, hingga memberikan edukasi kepada remaja putri dan para orang tua mengenai batas usia perkawinan dan risiko sosial-hukum dari pernikahan usia anak.

Pengadilan Agama memberikan dukungan berupa data kasus, informasi layanan hukum, serta masukan kebijakan berbasis pengalaman penanganan perkara.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Setiap kegiatan akan dibiayai secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dokumen MoU juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui musyawarah serta membuka ruang addendum apabila terjadi perubahan kebutuhan atau keadaan kahar.

Ketua PC Fatayat NU Bojonegoro, Rutin Winarsih kepada jagatsembilan.com, menegaskan komitmen Fatayat untuk memimpin gerakan edukasi pencegahan pernikahan usia anak.

“Fatayat NU memiliki jaringan kader yang kuat hingga tingkat desa, dan ini menjadi modal besar untuk memastikan edukasi pencegahan pernikahan dini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kami siap berada di garis depan,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan lintas organisasi perempuan dan instansi pemerintah.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting. Dengan bergandengan tangan bersama Pengadilan Agama, Aisyiyah, Muslimat, Nasyiatul Aisyiyah, dan Kemenag, upaya pencegahan pernikahan dini akan semakin efektif dan terukur. Tapi tentu Fatayat akan tetap menjalankan peran sentral dalam pemberdayaan perempuan muda,” tegasnya.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menekan angka pernikahan dini serta meningkatkan kesadaran hukum keluarga di Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *