Filosofi Puasa: Jalan Menuju Insan Kamil

Ibnu Khakim MHI, Instruktur PBNU dan Pengasuh Pesantren Salafiyah Raudlatul Muslimin
Ibnu Khakim, M.HI, Instruktur PBNU dan Pengasuh Pesantren Salafiyah Raudlatul Muslimin, Bojonegoro.

 Oleh : Ibnu Khakim, M.HI *)

Alhamdulillah, kita masih selalu disayang oleh Alloh Swt, sehingga bisa bertemu dengan Ramadhan tahun 1447 H/ 2026 M dalam keadaan yang sangat baik dan penuh optimis. Meski ada perbedaan hari awal Ramadhan, namun umat Islam Indonesia sudah samakin dewasa dan bijaksana, sehingga suasana suka cita dan gembira serta saling menghargai dan tepo sliro sangat mendominasi wajah dan perasaan umat Islam Indonesia.

Pembebanan ibadah puasa bukanlah hal yang baru bagi sejarah umat manusia, sebab ia pernah pula di syariatkan pada agama-agama samawi lainnya, seperti Yahudi, Nasrani dan lainnya, meski dari segi waktu dan tata cara pelaksanaannya berbeda-beda antara satu ajaran dengan ajaran lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat:(183). Ibadah puasa mulai dibebankan pada umat Islam itu pada tahun ke dua dari hijrahnya Rasul saw, bersamaan dengan disyariatkannya sholat ied, zakat fitrah dan kurban idul adha. Ini berarti, bahwa Allah Swt telah memberitahukan kepada segenap insan bahwa puasa adalah sebuah kewajiban yang bersifat universal diantara umat-umat manusia semenjak zaman dahulu. Proses pembebanan ibadah puasa pada umat Islam itu sendiri tercatat memiliki tiga fase. Pertama : ketika Rasulullah saw datang ke kota Madinah, puasa diwajibkan dengan cara tiga hari dalam satu bulan.

Kemudian metode seperti ini dirubah dengan diberlakukannya puasa di bulan Muharram, ini dianggap sebagai tahap yang kedua. Tahap berikutnya atau yang terakhir yang sampai saat ini dan bahkan sampai seterusnya diterapkan adalah puasa di bulan Ramadhan dengan hitungan satu bulan penuh. Pada tahapan ini pun pembebanan puasa Ramadhan masih mengalami beberapa perubahan yang tidak begitu prinsip. Sebagaimana yang dijabarkan dalam kitab-kitab sejarah, bahwa pada awal permulaan diwajibkannya, puasa di bulan Ramadhan masih memiliki kebebasan memilih bagi seorang mukalaf – walaupun kondisi kesehatannya normal – antara berpuasa dan memberi makan kepada fakir miskin sebagai ganti dari berpuasa, kemudian kebebasan memilih ini dihapus dengan turunnya ayat “barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” sebagaimana Firman Alloh Swt dalam QS. Al Baqarah ayat 185: “ … Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain… “

Rasul Saw bersabda: “Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari). Hadis ini menegaskan bahwa puasa memiliki dimensi: Moral (akhlaq), Epistemologis (kesadaran diri) dan Eksistensial (transformasi batin).

Menurut Al-Ghazali, puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi menjaga seluruh anggota tubuh dari maksiat. Puasa juga adalah proses tazkiyatun nafs (penyucian diri). Sebagaimana firman Alloh Swt : “Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya.” (QS. Asy-Syams: 9).

Puasa mengembalikan manusia pada hakikat dirinya sebagai makhluk yang lemah dan bergantung kepada Allah. Dengan melemahkan dominasi jasad, puasa menguatkan dimensi ruhani dan kesadaran kehambaan (‘ubudiyyah).

Puasa adalah latihan pengendalian diri (self-mastery). Ia membentuk kebajikan seperti sabar, jujur, disiplin, dan empati. Dalam perspektif etika Islam sebagaimana dijelaskan oleh Al-Ghazali, puasa yang hakiki adalah penjagaan lahir dan batin dari segala keburukan. Puasa juga membersihkan hati sehingga manusia lebih jernih dalam memahami kebenaran. Kesucian jiwa melahirkan kejernihan berpikir dan kedalaman spiritual. Puasa dapat pula menumbuhkan solidaritas dan kesadaran sosial, karena rasa lapar mendidik empati dan kepekaan terhadap penderitaan orang lain.

Secara ringkas, puasa dapat dipahami sebagai: Praktik asketis-transformatif yang bertujuan menyucikan jiwa, menyeimbangkan akal dan nafsu, membentuk keutamaan moral, serta mengantarkan manusia menuju derajat taqwa.

Dengan demikian, makna terdalam puasa bukan pada lapar dan dahaga, melainkan pada pembentukan manusia paripurna yang sadar akan Tuhan, terkendali secara moral, jernih secara intelektual, dan peka secara sosial. Selamat menjalankan Ibadah Puasa, semoga Alloh senantiasa meridhoi, Amin.

 

*) Penulis Ibnu Khakim, MHI,  adalah Intelektual Muda, Instruktur PBNU, Dosen dan Pengasuh Pesantren Salafiyah Raudlatul Muslimin yang berdomisili di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *