JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Bojonegoro merumuskan sejumlah keputusan penting terkait persoalan fikih kontemporer di lingkungan pesantren hari ini, Sabtu (14/02/2026) di Ponpes As-Syakur Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu pembahasan utama adalah hukum membakar kitab-kitab peninggalan alumni yang sudah rusak atau tidak terurus.
Dalam forum yang diikuti para kiai dan asatidz tersebut, dibahas kasus ditemukannya banyak kitab milik santri senior yang telah lulus dan meninggalkan pesantren. Kitab-kitab itu dalam kondisi beragam, mulai dari masih layak pakai hingga rusak parah. Sebagian bahkan memenuhi kamar sehingga mengganggu penataan santri yang menempati kamar tersebut.
Hukum Membakar Kitab
Hasil Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa hukum membakar kitab berbeda-beda sesuai kondisi dan tujuan pelaksanaannya.
Pertama, hukum asal membakar kitab yang memuat ayat Al-Qur’an atau ilmu agama adalah makruh. Namun, hukumnya bisa menjadi boleh apabila bertujuan menjaga kehormatan tulisan tersebut (li gharadhi al-shiyanah), misalnya agar tidak terinjak atau tercecer.
Bahkan, hukumnya bisa menjadi wajib apabila pembakaran menjadi satu-satunya cara untuk menjaga kesucian ayat-ayat Al-Qur’an dari penghinaan. Sebaliknya, pembakaran menjadi haram apabila dilakukan tanpa tujuan yang jelas dan termasuk tindakan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal).
Dalil dan rujukan yang digunakan antara lain dari Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, Hasyiyah al-Bujairimi, Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, hingga Mughni al-Muhtaj.
Status Kitab Rusak dan Terlantar
Forum juga menegaskan bahwa tindakan membakar kitab rusak dibenarkan apabila memang sudah tidak layak pakai dan pemiliknya diduga telah mengabaikannya (mu’radh ‘anhu). Terlebih jika di pesantren telah ada aturan yang mengatur kitab-kitab yang ditinggalkan alumni.
Namun, jika kitab tersebut masih layak digunakan dan besar kemungkinan masih diinginkan pemiliknya, maka tidak dibenarkan untuk dibakar.
Kitab Layak Pakai Tanpa Kejelasan Pemilik
Adapun kitab yang masih layak pakai tetapi tidak jelas status kepemilikannya, forum memerinci beberapa langkah:
- Melihat adat dan indikasi kuat (qarinah). Jika ada tanda bahwa pemilik telah merelakan atau mengabaikannya, kitab boleh dimanfaatkan atau ditasarufkan.
- Berlaku hukum Luqathah (barang temuan). Jika masih diduga milik seseorang, maka wajib diumumkan (ta’rif) dalam kurun waktu yang layak. Bila setelah diumumkan tidak ada yang mengaku, kitab boleh dimanfaatkan dengan catatan siap mengganti jika pemilik datang menuntut.
- Status harta hilang (al-mal al-dha’i). Jika pemilik tidak diketahui setelah upaya maksimal, kitab dapat diserahkan kepada pihak amanah seperti pengurus pesantren untuk disimpan. Bila berpotensi rusak atau menumpuk, boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum dengan niat pahala bagi pemilik aslinya.
Penegasan Prinsip Kehati-hatian
Bahtsul Masail Nglingi 2026 menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam memperlakukan kitab yang memuat ilmu agama. Selain menjaga kehormatan isi kitab, pengelola pesantren juga harus mempertimbangkan aspek kepemilikan dan larangan menyia-nyiakan harta.
Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pesantren dalam menangani kitab-kitab alumni, sehingga tetap menjaga marwah ilmu sekaligus tertib administrasi kelembagaan.














