Hukum Renovasi Masjid yang Masih Layak, Ini Keputusan LBM PCNU Bojonegoro

Gambar ilustrasi Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro Bahas Renovasi Masjid
Gambar ilustrasi Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro di MWCNU Sekar, 2 Februari 2026.

JagatSembilan.com | Bojonegoro – PCNU Bojonegoro melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menggelar forum Bahtsul Masail pada 2 Februari 2026 di MWCNU Sekar. Forum tersebut membahas hukum renovasi masjid yang masih layak serta pemanfaatan material hasil pembongkaran.

Sidang menghadirkan tim mushohih dan perumus di antaranya KH. Maimun Syafi’i, K. Kholidin, K. A. Lutfi Zamroni, K. Ahmadi, Agus Fathurrozi, Agus Rifqi Azmi, Agus Irfiq, serta Ust. Nur Aziz Efendi. Moderator Ust. Fauzi Murtadho dan notulen Ust. Yusuf.

Takmir Tidak Boleh Mewajibkan Sumbangan

Dalam pembahasan pertama, forum menyoroti praktik renovasi total masjid yang masih kokoh dan layak digunakan, namun dilakukan demi estetika dan pembaruan bangunan.

Hasil keputusan menyatakan bahwa pada dasarnya takmir masjid tidak boleh mewajibkan seluruh masyarakat menyumbang, baik dengan menetapkan nominal maupun tanpa nominal tertentu. Takmir tidak memiliki hak ilzam (pemaksaan), kecuali berdasarkan kesepakatan bersama seluruh masyarakat atau perwakilan yang sah.

Keputusan ini merujuk pada literatur fiqih seperti Assirojul Munir, ‘Umdatul Mufti wal Mustafti, dan Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah.

Renovasi Boleh Jika Ada Maslahat

Forum juga memutuskan bahwa merenovasi masjid yang masih kokoh hukumnya boleh, selama didasarkan pada kebutuhan dan maslahat jamaah.

Bahkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah, memuliakan masjid diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak menjurus pada pemborosan.

Rujukan yang digunakan antara lain Faidul Qadir dan Nihayatuz Zain.

Material Lama Wajib Dimanfaatkan

Adapun barang-barang hasil pembongkaran masjid, forum memutuskan bahwa material tersebut wajib dimanfaatkan untuk kepentingan masjid atau ditasharrufkan ke masjid lain yang membutuhkan. Statusnya tetap sebagai wakaf dan tidak boleh diperjualbelikan sembarangan.

Keputusan ini merujuk pada Tuhfatul Muhtaj, I’anatut Thalibin, dan Al-Fatawa al-Kubra.

Melalui Bahtsul Masail ini, LBM Nahdlatul Ulama menegaskan pentingnya pengelolaan masjid yang amanah, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *