JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyoroti belum maksimalnya operasional dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan kendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja terkait perkembangan pembangunan dan tata kelola KDKMP yang digelar di Ruang Komisi B, Rabu (15/4/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan OPD, Dandim Kodim 0813 Bojonegoro, serta pengurus koperasi dan Sudawam Ketua PKDI Bojonegoro.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari jadwal kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk mengevaluasi Program Strategis Nasional (PSN) di tingkat daerah.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, yang menyampaikan bahwa Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa Merah Putih diharapkan berjalan optimal dan mencapai target maksimal.
“Kami berharap program ini dapat terealisasi 100 persen. Namun, masih terdapat sejumlah kendala, seperti koperasi yang telah selesai dibangun tetapi belum beroperasi akibat persoalan pengurukan lahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan lahan yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak diperkenankan untuk pembangunan, sehingga membutuhkan kejelasan dari pihak terkait.
Komandan Kodim Bojonegoro, Letkol Inf Dedy Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa secara nasional progres pembangunan fisik KDKMP di Bojonegoro sangat signifikan. Ia juga mengatakan, fasilitas seperti klinik, gerai usaha, dan distribusi pupuk yang ada di KDKMP disiapkan untuk mendongkrak ekonomi desa.
“Kodim bertugas pada pembangunan fisik, sedangkan untuk operasionalnya kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat,” tegas Dandim.
Ia juga mengingatkan agar aset operasional yang sudah disalurkan kepada desa penerima tidak diubah peruntukannya. Menurutnya aset yang tersalurkan hanya untuk menunjang operasional KDKMP.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro melaporkan bahwa dari 430 koperasi berbadan hukum, 90 unit di antaranya sudah terbangun 100 persen.
Ketua PKDI Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, meminta kejelasan regulasi jika nantinya ada penggunaan dana desa untuk mendukung sarana prasarana koperasi tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat.














