JagatSembilan.com | Bojonegoro – Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menjadi saksi bisu perjuangan ratusan guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Rabu (04/03/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih realisasi insentif bagi guru swasta yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, Ketua Komisi C Ahmad Supriyanto, jajaran anggota Komisi C, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag, serta perwakilan 15 pengurus FGSNI. Sementara itu, ratusan guru swasta lainnya tampak memadati area luar ruangan untuk mengawal jalannya diskusi.
Ketua FGSNI, Muhamad Burhanudin, M.Ap., dalam sambutannya memberikan peringatan keras terkait lambannya realisasi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kesabaran para guru swasta memiliki batas.
“Ini adalah kali ketiga kita melakukan audiensi. Jangan sampai ada yang keempat dengan melibatkan seluruh guru swasta turun ke jalan. Saya harap ini yang terakhir kalinya dan Pemkab segera menerbitkan Perbup untuk realisasi insentif guru swasta,” tegas Burhanudin.
Senada dengan ketuanya, Sekretaris FGSNI, Ahmad Taufiq, menyatakan bahwa para guru tidak ingin terjebak dalam perdebatan istilah teknis, melainkan pada hasil nyata.
“Terserah pemegang kebijakan mau memakai istilah insentif, tambahan penghasilan, atau yang lain. Intinya segera direalisasikan. Jangan ada alasan lain lagi,” ujarnya lugas.
Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto yang akrab disapa Mas Pri menanggapi bahwa pihaknya secara prinsip sudah menyetujui usulan tersebut sejak tahun 2021. Ia memberikan sinyal positif bahwa anggaran tahun 2026 akan dikawal ketat melalui fungsi budgeting.
“Pernah satu suara di tahun 2021 dan sudah disepakati di Banggar. Untuk tahun 2026 ini, sudah ada sinyal hijau dari Kepala Diknas. Komisi C akan menggunakan fungsi budgeting membantu agar segera terealisasi,” jelas Mas Pri.
Mas Khoirul, anggota Komisi C, juga menekankan agar penyaluran dilakukan secara transparan. “Penekanan insentif harus langsung by name by address. Tidak masuk akal jika Bojonegoro tidak mampu secara anggaran,” tambahnya.
Di sisi lain, anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra, Maftukhan, mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini tetap berada di jalur hukum yang benar.
“Jangan sampai melanggar payung hukum. Harus dicari skema dan regulasinya agar tidak ada kasus hukum di kemudian hari,” urainya.
Harapan serupa disampaikan oleh Rozi, anggota Komisi C, yang menilai bahwa langkah terakhir kini ada di tangan eksekutif. “Kuncinya tinggal membuat Perbup. Malu jika tidak bisa,” katanya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyatakan telah menerima aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Usulan sudah kami tampung dan selanjutnya akan segera dimusyawarahkan dengan Badan Anggaran (Banggar),” pungkasnya.
Di penghujung audiensi. Ketua DPR menanyakan kepada diknas pendidikan apakah ada niat untuk merealisasikan? Dengan berat dijawab. : akan diupayakan.














