Komnas HAM Soroti Pelarangan Film Pesta Babi, Tegaskan Negara Wajib Lindungi Kebebasan Berekspresi

Anis Hidayah Ketua Komnas HAM RI memberikan keterangan terkait pelarangan film Pesta Babi
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah

JagatSembilan.com | Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas adanya intimidasi, pelarangan, hingga pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia. Komnas HAM menegaskan pemerintah wajib melindungi kebebasan berekspresi, berkesenian, dan hak atas kebudayaan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Dalam keterangan pers Nomor 18/HM.00/V/2026 yang diterbitkan pada 12 Mei 2026, Komnas HAM menyebut kebebasan menyatakan pikiran, memperoleh informasi, hingga mengembangkan diri melalui seni dan budaya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Komnas HAM juga menegaskan karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik dan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut Komnas HAM, setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang melalui intimidasi, tekanan aparat, ataupun tindakan massa.

Komnas HAM menilai perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni seharusnya disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan lewat pelarangan sepihak atau pembubaran paksa. Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, disebut memiliki kewajiban menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, hingga penonton agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai.

Dalam keterangannya, Komnas HAM juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berkesenian. Selain itu, aparat keamanan diminta bertindak profesional dan netral dalam menjaga setiap kegiatan publik yang berlangsung damai dan sesuai hukum.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penyelesaian keberatan terhadap suatu karya seni harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang konstitusional, bukan dengan ancaman maupun kekerasan.

“Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tegas Anis Hidayah dalam keterangan pers tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *