Komnas HAM Soroti Revisi UU HAM, Anis Hidayah: Jangan Lemahkan Independensi Lembaga

Anis Hidayah Ketua Komnas HAM
Anis Hidayah Ketua Komnas HAM

JagatSembilan.com | Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sikap tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian HAM. Komnas HAM menilai revisi tersebut justru berpotensi melemahkan independensi lembaga dan mengerdilkan fungsi pengawasan hak asasi manusia di Indonesia.

Dalam keterangan pers Nomor: 20/HM.00/V/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 26 Mei 2026, Komnas HAM menyebut revisi UU HAM harus diarahkan untuk memperkuat mandat lembaga, bukan sebaliknya. Lembaga tersebut menegaskan selama ini Komnas HAM menjadi satu-satunya lembaga HAM nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah menyatakan, draft RUU HAM saat ini dinilai sebagai puncak dari upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM. Menurutnya, negara selama ini belum mengoptimalkan peran strategis Komnas HAM, padahal lembaga tersebut setiap tahun menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM yang mencerminkan suara para korban pencari keadilan.

Komnas HAM juga membantah klaim Kementerian HAM yang menyebut penyusunan draft RUU HAM telah melibatkan Komnas HAM dalam proses konsultasi. Dalam keterangannya, Komnas HAM menegaskan tidak pernah dilibatkan sejak tahap pembahasan awal, bahkan kesulitan memperoleh naskah awal draft tersebut.

“Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM,” ujar Anis Hidayah.

Selain itu, Komnas HAM menilai sejumlah pasal dalam draft RUU HAM berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan independensi lembaga. Salah satunya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting dalam pencegahan pelanggaran HAM dan peningkatan kesadaran publik.

Draft RUU HAM juga dinilai membuka ruang subordinasi administratif karena hasil kajian Komnas HAM diwajibkan disampaikan kepada kementerian. Ketentuan lain yang disoroti yakni kewajiban melampirkan penilaian kementerian dalam penyampaian amicus curiae kepada pengadilan, hingga potensi intervensi terhadap rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Menurut Anis Hidayah, pelemahan fungsi-fungsi strategis tersebut dapat berdampak langsung terhadap masyarakat dan korban pelanggaran HAM. Jika fungsi pengawasan dipangkas dan diintervensi, masyarakat akan kehilangan lembaga pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.

Komnas HAM pun mendesak agar proses revisi UU HAM dilakukan secara transparan, partisipatif, dan tetap sejalan dengan semangat Reformasi 1998. Pemerintah diminta menghormati pemisahan peran antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.

“Komnas HAM mengajak korban pelanggaran HAM, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal revisi UU HAM agar tetap menjunjung prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi bermakna.” pungkas Anis Hidayah perempuan asli Bojonegoro itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *