KPK Soroti Catatan Integritas Bojonegoro, Transparansi Jadi Kunci Pengawasan Publik

Diskusi Reboan Anti-Korupsi IDFoS Bojonegoro
Diskusi Reboan Anti-Korupsi IDFoS Indonesia bersama AJI Bojonegoro di Aula Kwarcab Bojonegoro, Rabu (9/9/2026).

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya transparansi pemerintah sebagai prasyarat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik. Tanpa keterbukaan data dan informasi, partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi dinilai sulit berjalan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Kunto Ariawan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, saat menjadi narasumber Diskusi Reboan Anti-Korupsi Lintas 4 Kabupaten yang digelar IDFoS Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro di Aula Kwarcab Bojonegoro, Rabu (9/9/2026).

Forum tersebut menghadirkan Kunto Ariawan dari KPK, Sunu Dyantoro selaku Ketua Bidang Pendidikan AJI, serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Diskusi membahas penguatan deteksi dini, pengawasan anggaran publik dan pembangunan regional Bojonegoro, Tuban, Lamongan, serta Blora.

Dalam pemaparannya, Kunto mengatakan keresahan masyarakat terhadap kondisi korupsi saat ini bukan sekadar perasaan, tetapi juga tercermin dalam sejumlah indikator.

Ia menyebut indikator Transparency International berada pada skor 34 dari 100. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK berada pada angka 72, sedangkan kategori waspada disebut berada pada angka 73.

Selain itu, Kunto menyampaikan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) BPS berada di angka 3,8 dari skor maksimal 5, sementara target pemerintah dalam RPJMN mencapai 4,17.

“Jadi semuanya itu masih menunjukkan gejala yang kurang baik,” kata Kunto.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan upaya pemberantasan korupsi, baik melalui perbaikan sistem maupun peningkatan integritas manusia yang menjalankannya.

Korupsi Tidak Berdiri Sendiri

Kunto menjelaskan, praktik korupsi dapat berawal dari perilaku koruptif yang terlihat sederhana dalam kehidupan sehari-hari.

“Perilaku koruptif itu sebenarnya lapisan gunung es paling bawah,” ujarnya.

Menurut Kunto, perilaku seperti tidak jujur, tidak disiplin, tidak mandiri, hingga tidak bertanggung jawab dapat menjadi persoalan ketika berkembang menjadi kebiasaan.

Pada tahap berikutnya, perilaku tersebut dapat berkembang menjadi korupsi berskala kecil atau petty corruption, seperti pungutan liar dan gratifikasi dalam pelayanan publik.

Ketika seseorang memiliki kewenangan lebih besar, potensi korupsi juga dapat berkembang menjadi praktik seperti jual beli jabatan maupun korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kunto juga mengingatkan adanya bentuk korupsi yang lebih sistemik, salah satunya state capture corruption, ketika kebijakan atau regulasi didesain untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Korupsinya itu didesain by regulation, sehingga regulasi itu dibuat menguntungkan hanya beberapa pihak saja,” jelasnya.

Tiga Strategi: Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan

Kunto mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan tiga strategi yang berjalan bersamaan, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Pencegahan diarahkan untuk memperbaiki sistem dan menghilangkan kesempatan terjadinya korupsi. Digitalisasi pelayanan publik dan otomatisasi, menurutnya, dapat menjadi salah satu cara mengurangi celah penyimpangan.

Namun, sistem yang baik tetap membutuhkan manusia yang berintegritas.

“Sistem yang bagus pun juga tidak akan berjalan dengan baik jika manusia yang menjalankan sistemnya juga tidak berintegritas,” katanya.

Karena itu, pendidikan antikorupsi diperlukan untuk membangun integritas sekaligus mengurangi niat melakukan korupsi.

Sementara penindakan dibutuhkan untuk menciptakan deterrence effect atau efek gentar sehingga orang tidak berani melakukan korupsi karena memahami konsekuensi hukum yang akan diterima.

Transparansi Buka Ruang Pengawasan Warga

Menurut Kunto, masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Peran tersebut antara lain mencari, memperoleh dan memberikan informasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, partisipasi masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi dari pemerintah.

“Kenapa transparansi itu penting? Karena transparansi itu syarat masyarakat bisa melakukan partisipasi,” tegasnya.

Ia mengatakan masyarakat tidak mungkin melakukan pengawasan secara bertanggung jawab jika data yang diperlukan tidak tersedia.

“Bagaimana kita bisa partisipasi kalau tidak ada datanya yang dibuka oleh pemerintah, tidak ada laporan yang disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi juga penting agar pengawasan masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Kalau ada transparansi dari pemerintah, maka partisipasi itu bisa terjadi,” lanjut Kunto.

KPK Paparkan Catatan SPI Bojonegoro

Dalam forum tersebut, Kunto juga memaparkan perbedaan antara MCP dan SPI dalam melihat upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah.

Menurut Kunto, MCP lebih banyak menggambarkan pemenuhan aspek pencegahan yang dievaluasi KPK, sedangkan SPI dilakukan melalui survei terhadap tiga kelompok, yakni pegawai internal, masyarakat yang menerima layanan pemerintah, serta pihak eksternal atau expert.

Untuk Bojonegoro, Kunto menyebut terdapat sejumlah catatan yang terlihat dalam hasil SPI.

Salah satunya berkaitan dengan sosialisasi antikorupsi dan penerapan kode etik di lingkungan pemerintahan.

“Misalnya di Bojonegoro, itu ternyata ada misalnya yang rendah nilainya itu terkait dengan sosialisasi anti-korupsi,” ungkapnya.

Kunto juga menyampaikan bahwa penilaian SPI melibatkan pihak eksternal, seperti akademisi maupun pihak lain yang pernah berhubungan dengan pemerintah daerah.

Selain itu, ia menyebut terdapat faktor koreksi dalam hasil SPI Bojonegoro.

“Di sini kami menemukan ketika pelaksanaan SPI-nya itu mungkin ada apa namanya rekayasalah, sehingga ada nilai pengurang atau koreksinya,” kata Kunto.

Pengawasan Tidak Cukup dari Pemerintah

Kunto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

Khusus masyarakat, ia menilai kanal partisipasi harus tersedia secara aman, mudah, murah dan responsif.

Sebab, menurutnya, masyarakat akan enggan melapor apabila laporan tidak ditindaklanjuti atau identitas pelapor tidak terlindungi.

“Reporting-nya itu harus aman, murah, mudah, dan responsif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan sistem setelah sebuah laporan ditindaklanjuti. Dengan demikian, pengaduan masyarakat tidak hanya berakhir pada pemeriksaan kasus, tetapi juga menghasilkan perbaikan agar celah yang sama tidak kembali terjadi.

Diskusi Reboan Anti-Korupsi tersebut diarahkan untuk membangun konsolidasi antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media dan kelompok warga dalam memperkuat pengawasan sosial terhadap anggaran publik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *