KPU Bojonegoro Kaji Nasib Dua Penyelenggara Pilkada yang Menikah Sesama Penyelenggara

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sedang mengkaji nasib dua penyelenggara Pilkada yang menikah sesama penyelenggara. Hal itu dikatakan oleh Robby Adi Perwira Ketua KPU Bojonegoro di Kantornya Jl. KHR. Moh Rosyid Bojonegoro Jawa Timur. Selasa (01/10/2024) pagi.

“Karena di PKPU 4 Tahun 2021 pasal 90 ayat 4 disitu ada larangan menikah (sesama penyelenggara.red), kemudian di PKPU 5 tahun 2022 di pasal 90 disitu menerangkan ayat 4 dihapus,” terang Pak Robby sapaan akrab dari Robby Adi Perwira.

Pak Robby juga mengajak untuk mengecek bersama-sama karena itu masih dalam kajiannya. Menurut Robby, pihaknya tidak membeda-bedakan kalau memang regulasinya tidak boleh ya tidak boleh.

“Tapi kalau di regulasi yang mengatur itu memperbolehkan, kita kan harus patuh dengan regulasi,” tegas Pak Robby.

Menurut Robby di PKPU 5 tahun 2022 itu merupakan perubahan ke empat yang menerangkan dihapusnya larangan pernikahan sesama penyelenggara Pilkada.

Bahwa di Kecamatan Sumberrejo salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menikah dengan salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Sumberrejo. Dengan adanya peristiwa pernikahan sesama penyelenggara itu, KPU sedang mengkaji nasib dari dua penyelenggara Pilkada itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *