Kurang Puas Dengan Jawaban PJ Bupati Bojonegoro Massa Adukan Nasib Mereka Ke DPRD 

Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Kurang puas dengan jawaban PJ Bupati Bojonegoro ratusan guru swasta se-kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam Forum Guru Swasta Passing Grade 2023 bergeser ke kantor DPRD Bojonegoro untuk mengadukan nasib mereka. Selasa (08/10/2024).

Ratusan massa tersebut di sambut beberapa anggota DPRD Bojonegoro di luar pagar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Mitro’atin dan beberapa anggota DPRD Bojonegoro lainya mempersilahkan 50 orang perwakilan untuk mediasi di ruang paripurna, namun massa meminta mereka semua di perbolehkan masuk. Karena tidak ada kesepakatan massa pun duduk di aspal jalan raya luar pagar kantor DPRD Bojonegoro.

Setelah Wakil ketua DPRD Bojonegoro Mitro’atin, menandatangani tuntutan massa dan meminta kepada mereka untuk kembali besok (Rabu 9 Oktober 2024), untuk melakukan audensi massa pun membubarkan diri.

Berikut tuntutan massa aksi:

1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 ;

2. Bahwa Pengumuman Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tertanggal 30 September 2024 tersebut memuat rincian kebutuhan formasi tenaga PPPK dan jadwal seleksi  Tahap pertama yang akan berlangsung taggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024 dan seleksi Tahap kedua tanggal 17 Nopember  sampai dengan 31 Desember 2024, yang mana dalam pengumuman seleksi ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak menerima pendaftar dari peserta yang berasal dari Non ASN yang bekerja di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ( terkhusus guru swasta passing grade) ;

3. Bahwa Keputusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang tersebut dalam pengumuman seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 tidak sejalan sepenuhnya dengan Surat Badan Kepegawain Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024. Yang mana dalam surat ini tidak ada pelarangan bagi Pemerintah Kabupaten untuk merekrut tenaga guru PPPK dari sekolah swasta yang telah Lulus Passing Grade 2023;

4. Bahwa tidak adanya pelarangan secara substansif dan Konstitusional pendaftar dari guru swasta yang lulus passing grade dibuktikan dengan seleksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2021, dimana pendaftar dari guru swasta lulus Pasing Grade banyak yang lulus dan diterima menjadi pegawai PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ;

5. Bahwa formasi yang disediakan dan diusulkan  oleh Pemkab Bojonegoro sebesar 4001 formasi kepada Pemerintah Pusat memang sejak awal hanya ditujukan untuk mengawal pegawai Non ASN dilingkungan Pemkab Bojonegoro, dengan tidak memperhatikan usulan dan aspirasi Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023, adalah bentuk diskriminasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menghargai pengabdian tenaga pendidik yang tidak berada di Lembaga Pemerintah. Padahal kontribusi guru-guru swasta di Kabupaten Bojonegoro untuk mencerdaskan anak-anak bangsa tidak perlu lagi diragukan hasil dan komitmennya.

6. Bahwa Pemkab Bojonegoro mengingkari kesepakatan dengan Forum Guru Swasta lulus Passing Grade 2023 yang telah dilaksanakan waktu-waktu sebelumnya, dengan berjanji akan tegak lurus menjalankan Keputusan BKN (Pemerintah Pusat), yaitu akan menjalankan aspirasi Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 untuk dapat diterima dalam seleksi PPPK tahun Anggaran 2024. Tetapi faktanya kesepakatan dan komitmen ini tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten. Meskipun Pemerintah Pusat tidak melarang, tetapi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap melakukan diskriminasi kepada para guru dari instansi swasta dengan tidak memperbolehkan mengikuti seleksi PPPK pada tahun Anggaran 2024 ;

7. Bahwa Pelarangan keikutsertaan Para Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 oleh Pemkab Bojonegoro, ini jelas bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi ‘lex supriori deregout lex apriori’. Artinya Keputusan Pemkab Bojonegoro melarang Para Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 mengikuti seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 adalah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi adalah cacat hukum maka harus dibatalkan dengan mengikuti kaidah hukum yang benar ;

8. Bahwa atas pertimbangan tersebut diatas. maka Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro :

i. Merevisi Keputusan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dengan memperbolehkan ke ikut sertaan Guru Swasta Lulus Pasing Grade 2023 mengikuti seleksi PPPK tahun Anggaran 2024 TANPA TES dan mendapatkan PRIORITAS ;

ii. Menghapus diskriminasi dan stigma tidak sehat membedakan guru swasta dan guru negeri oleh Pemkab Bojonegoro ;

iii. Mengangkat profesi guru swasta lulus Passing Grade 2023 menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *